Connect with us

POLITIK

Dalam Pengawasan Kampanye, Panwascam Kadugede Utamakan Program “WASPADA”

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan kadugede, saat ini sedang mengawasi tahapan Kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tetapi sebelumnya Panwaslu Kecamatan Kadugede sudah melakukan pengawasan terhadap Caleg pasca ditetapkan sebagai DCT, dimana ada aturan terkait masa dilarang melaksanakan kampanye bagi para caleg 25 hari setelah keluar keputusan terkait dengan DCT.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Iman Rojikin, S.H yang didampingi anggota Panwaslu Asep Slamet Subagja, S.Pd dan O.Rahmat H M.Ag, saat Pers Rilis di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kadugede Jalan Syekh Manglayang Kadugede, sabtu (02/12/2023). “Selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” jelas Iman kepada jarrakpos.com.

“Kecamatan Kadugede yang terdiri dari 81 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 21.320 orang yang terdiri dari 10.579 pemilih perempuan dan 10.741 pemilih laki-laki, tentu saja kami menghadapi tantangan yang signifikan dengan hanya tiga Komisioner, maka Panwaslu per desa memaksimalkan kegiatan pengawasan partisipatif,” ujar Iman.

Berdasarkan data di Dapil 5 ada sebanyak 74 Caleg dari 14 partai, khusus di Kecamatan Kadugede ada 14 caleg. Ada satu desa terdiri 2 caleg, bahkan ada 1 desa terdiri dari 4 caleg. Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu kecamatan Kadugede sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye. dengan program WASPADA (Pengawasan Patroli Desa) yaitu silataurahmi ke tiap PKD dengan mengundang kepala desa, perangkat desa, PPS agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye hingga seluruh tahapan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Advertisement

Panwaslu Kecamatan Kadugede telah melakukan berbagai macam bentuk pencegahan secara persuasif agar tidak terjadi kerawanan dalam pemilu nanti seperti: Koordinasi dengan pemerintah/stakeholder tingkat kecamatan sampai desa
Koordinasi dengan peserta pemilu (pengurus parpol, caleg dan tim sukses)
Memberikan surat himbauan kepada para peserta pemilu yang melanggar.

Sebelum resmi masa kampanye Panwaslu kecamatan kadugede telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Penertiban dilaksanakan Pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan jumlah sebanyak 99 Pelanggaran dan Penertiban kedua tanggal 23 November 2023 dengan jumlah sebanyak 65 Pelanggaran.

Panwaslu Kecamatan Kadugede menghimbau agar para caleg memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah kabupaten kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, diantaranya :
Tiang telepon, Tiang listrik, Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas, Pohon perindang Jalan,
Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan
Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.

Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan SatPol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan. Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” jelas Iman.

Advertisement

Pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Selama kampanye Panwaslu kecamatan Kadugede menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan Masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu kecamatan Kadugede juga diperintahkan oleh Bawaslu Kab. Kuningan untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di Masyarakat dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya. Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Kadugede jalan Syeh Manglayang depan terminal Kadugede Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, dengan nomor call center 082317412281. (Agh@n)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply