Connect with us

HUKUM

Bule Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Murni

Published

on

Mangupura, JARRAKPOS.com – Masih ingat kasus pembunuhaan angota Polri Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, tanggal 17 Agustus 2016 lalu oleh bule Inggris?

Ya, bule Inggris bernama bernama David James Taylor yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Kamis (11/2/2021) dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Seperti diketahui David James Taylor sebelumnya divonis enam tahun penjara. Kekasih David, Sarah Connor lebih dulu bebas dari lapas wanita pada Juli 2020 lalu.

“Hari ini David bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 Ayat 2 Ketiga KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal,” jelas Kelapa Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat dihubungi media ini via WhatsApp (WA), Kamis (11/2/2021) sore sekitar pukul 18.06 Wita .

Advertisement

Kalapas Fikri mengatakan David sudah menjalani masa pidana kurang lebih empat tahun enam bulan di Lapas Kerobokan. Sementara jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidanasebanyak 18 bulan 15 hari.

Diceritakan Kalapas Fikri setelah dinyatakan bebas murni, David James Taylor diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Yang mendampingi David dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di Lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di Lapas, dan ibadahnya juga rajin,” urainya lagi.

Kalapas Fikri memapaskan bahwa Kamis (11/2/2021) pagi pukul 08.00 Wita dilakukan verifikasi data WBP bernama David James Taylor Bin John Andrew Taylor. Termasuk pemeriksaan administrasi oleh Petugas registrasi, kemudian diperiksa kembali oleh Kasi Binadik dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Lapas Kerobokan. “Pukul 09.30 Wita, pihak Imigrasi Ngurah Rai tiba di Lapas Kerobokan untuk menjemput WBP yang bersangkutan,” papar Kalapas Fikri.

“Sekitar pukul 10.00 Wita Kasi Binadik Lapas Kerobokan menyerahterimakan WBP dan Berkas Administrasi WBP kepada Pihak Imigrasi Ngurah Rai,” sambung Kalapas Fikri lagi.

Advertisement

Bagaimana perilaku David selama ini Lapas? Fikri menjelaskan, selama di Lapas, hubungan David dengan penghuni lapas yang lain cukup baik. David, kata dia, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas. “Selain kegiatan agama, juga ada olahraga senam, futsal, dan pembinaan lain yang diikuti. Begitu juga kegiatan keagamaan juga sering diikuti,” ucap Fikri.

Seperti diketahaui, bule asal Negera Ratu Elisabeth itu terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap anggota Polri Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, tanggal 17 Agustus 2016 dinihari sekitar pukul 03.45 Wita.

Menurut catatan media ini, kala itu, David bersama Sarah Connor berada di Pantai Kuta sambil minum-minum bir. Saat itu Sarah kehilangan tas yang dibawanya di area tersebut. Lalu, David melihat gerak gerik korban seperti mencurigakan dan langsung menanyakan kepada korban terkait tas tersebut.

Kemudian, korban yang juga anggota polisi lalu lintas di wilayah itu mengatakan tidak melihat tas milik Sarah. Selanjutnya, David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya dan langsung menggeledah tubuh dan kantong saku korban. Saat itu, korban tetap mengatakan tidak mengetahuinya dan melihat kedua warga asing ini terlihat mabuk, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan David. David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan botol minuman. Pukulan keras tersebut membuat korban terjatuh hingga menyebabkan akhirnya anggota polisi itu meninggal dunia. Dan David James Taylor pun divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar. frs/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply