Connect with us

DAERAH

BPI KPNPA RI : Diminta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Published

on

PALEMBANG, Jarrakpos.com-Feri Yandi Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Kota Palembang meminta Kejaksaan Agung tuntaskan masalah korupsi dana masjid Raya Sriwijaya , hal ini disampaikan Feri disaat wawancara dengan awak media ,dimana dari hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan untuk para tersangka akan bertambah lagi dalam waktu dekat segera diumumkan kepada masyarakat , Feri Yandi juga menyampaikan bahwa diri nya bersama Ketua Wilayah BPI KPNPA RI Sumsel Abdul Muhin bertemu dengan Ketua Umum Tb Rahmad Sukendar di Gedung Tower BPI KPNPA RI BSD Tangerang Selatan dalam rangka melaporkan temuan kasus tindak pidana korupsi di Sumsel untuk segera di tindak lanjuti Kejaksaan Agung mulai dari kasus Dinas Pekerjaan Umum sampai dengan kasus di beberapa kabupaten dan kota palembang sedangkan untuk kasus Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) semakin memanas, dan kini makin banyak pejabat di Sumsel atau pun swasta yang diperiksa telah berubah statusnya menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung tidak melewatkan siapa pun yang punya keterlibatan dalam proses pembangunan masjid itu, termasuk semua yang masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sebagai penerima dana hibah agar di usut tuntas.

“Setelah Kejagung berani menetapkan tersangka dari pihak pejabat Pemprov Sumsel dan pengurus – bendahara Yayasan tersebut, Kejagung juga ditantang untuk melanjutkan dan mengembangkan penyidikannya kepada pihak-pihak lain yang terlibat, antara lain agar mengusut peran Jimly Asshidiqie sebagai Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya,”

Menurutnya, seseorang yang menduduki sebagai Pembina dalam sebuah yayasan sangat penting peranannya. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Pembina ini harus betul-betul sampai tuntas.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan pernah menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang. Ketiganya menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

“Sebagaimana diketahui, dalam sebuah yayasan peran Pembina menjadi sangat sentral. Kejagung harus menyelidiki apakah ada aliran dana yang juga mengalir kepada Jimly Asshidiqie, bagaimana peran Jimly sebagai pembina Yayasan Masjid Sriwijaya tersebut? Karena Jimly juga sudah diperiksa beberapa kali oleh Kejagung dan sudah pernah dihadirkan di sidang terdakwa kasus itu. Ini yang di korupsi pembangunan Masjid, dan telah ada penyaluran hibah sebesar Rp130 milyar dari Pemprov Sumsel ke Yayasan namun sampai saat ini pembangunannya makrak belum terwujud sama sekali,” ungkap Tb Rahmad Sukendar

“Kami dukung Kejaksaan untuk usut-tuntaskan semua pihak, termasuk penerima dana hibah ini,” tegasnya.

Sebelumnya diinformasikan, pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017 masih terus bergulir dan telah menguak fakta yang ada.

Advertisement

Sejak disalurkan dana hibah tahun 2015 lalu, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang memakan anggaran Rp130 miliar tersebut mangkrak karena korupsi.

Saat ini telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat diantaranya telah menjalani proses persidangan, salah satunya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Eddy Hermanto.

Ada pula Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan, yaitu Alex Noerdin, mantan Waketum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing, mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman, dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Advertisement

BPI KPNPA RI Sumsel akan terus mengawal semua kasus korupsi yang dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk bisa membuat efek jera para penyelenggara negara di Sumatra Selatan agar tidak bermain main dengan keuangan negara yang mengakibatkan negara dirugikan .tegas Tb Rahmad Sukendar (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply