Connect with us

DAERAH

Bela Ketua LPD Desa Adat Anturan, Sumardika Tuding Penyidik Kejari Buleleng Salah Dalam Penerapan Hukum

Published

on

SINGARAJA, jarrakpos.com | Adv. I Wayan Sumardika, SH. CLA, yang bertindak selaku kuasa hukum dari Nyoman Arta Wirawan, ketua LPD Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 November 2021, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Ketua Umum BPI KPNPA Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sumardika di kantor Bali Privacy di Jalan Muding Indah No 99x Kerobokan, Badung, Jumat (24/12/2021).

Nyoman Arta Wirawan di angkat menjadi Ketua LPD Desa Adat Anturan sekitar bulan Juli Tahun 1990.Untuk selanjutnya jabatan tersebut menyesuaikan dengan Perda Provinsi Bali yang membolehkan menjabat sebagai Ketua LPD hingga umur 60 Tahun.

LPD Desa Adat Anturan berdiri berdasarkan Perda Provinsi Bali dan peraturan Gubernur Bali, melalui S.K Gubernur Bali No: 36, Tahun 1990 . Dengan modal awal yang digulirkan oleh Pemerintah saat itu, diterima tanggal 1 April Tahun 1990, oleh LPD Desa Adat Anturan sebesar Rp. 2.000.000.(dua juta rupiah) dan pada Tahun 1992 oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng diberikan bantuan sebesar Rp.2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam perjalanannya, LPD Desa Adat Anturan juga menerima uang dari Masyarakat dengan jumlah besar yang disimpan baik dalam bentuk Deposito maupun Tabungan. selanjutnya dana tersebut di lempar kepada Masyarakat dalam bentuk pinjaman / kredit.

Kemudian LPD Desa Adat Anturan berkembang dengan pesat. Sehingga dapat mengambil peran dalam kegiatan sosial, baik itu memberikan kontribusi kepada Desa Adat, memberikan keuntungan 5% ke Pemerintah, membantu ngaben masal, membantu setiap upacara dipura kahyangan tiga, membantu membangun pura desa sebesar Rp3.300.000.000 (tiga milliar tiga ratus juta rupiah) tahun 2019 dan lain-lain, baik kegiatan suka duka di desa maupun kegiatan kepemudaan.

Advertisement

Setelah pandemi covid-19, melanda seluruh Indonesia mengakibatkan situasi ekonomi masyarakat semakin sulit. Nasabah yang menaruh uangnya di LPD, beramai ramai untuk menarik uangnya. Baik dalam bentuk Deposito maupun dalam bentuk tabungan. Sementara nasabah yang meminjam uang tidak mampu untuk membayarkan kewajibannya.

‘Dan akhirnya kini LPD Desa Adat Anturan memasuki babak baru. Sedang dirundung masalah melalui proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Buleleng. Klien kami selaku ketua LPD di tetapkan sebagai tersangka terhitung dari tanggal 22 November 2021,” pungkasnya.

Bahwa dasar yang digunakan untuk menentukan tersangka adalah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sementara Frasa bukti permulaan yang cukup telah dibatalkan melalui putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, sepanjang tidak merujuk ke pasal 184 KUHAP

“Belum jelas disebutkan dalam surat penetapan tersangka tentang bukti permulaan yang cukup.Apakah yang di maksud telah dimaknai sesuai pasal 184 KUHAP atau tidak, ” imbuhnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha tahun pembukuan 2019 dan 2020, tidak menyebutkan kerugian negara. Dalam hasil audit tersebut hanya disebutkan opini “Tidak Wajar”.Hal tersebut diakibatkan karena adanya selisih pencatatan.

Bahwa selisih pencatatan tersebut berasal dari tunggakan kredit, tunggakan bunga, denda dan biaya administrasi seluruh nasabah peminjam. Ketika diakumulasi dalam setiap bulannya, selanjutnya dicatat menjadi hutang ketua LPD dan dicatat dalam masing-masing nasabah. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi.

Terhadap permasalahan selisih neraca tersebut, bila di hitung akan menjadi balance apabila dilakukan penagihan, penyitaan agunan nasabah untuk kemudian di lelang, serta penjualan aset LPD Desa Adat Anturan.

“Sehingga sangkaan terhadap klien kami yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp137. 000.000.000.(seratus tiga puluh tujuh milliar rupiah) adalah Sangkaan yang terlalu berlebihan. ” bebernya.

Advertisement

Dan terhadap penjelasan tersebut di atas, maka kantor Inspektorat Kabupaten Buleleng yang dimohon oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk melakukan audit investigasi, auditor harus dapat menghitung secara nyata uang bantuan pemerintah kepada LPD Desa Adat Anturan tahun 1990 sebesar Rp2. 000.000.(dua juta rupiah) dan bantuan dari pemerintah Kabupaten Buleleng tahun 1992 sebesar Rp2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah), kini tahun 2021 uang tersebut sudah menjadi berapa? Mengingat uang dalam jumlah ratusan miliar adalah uang yang disimpan oleh masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito,”lanjutnya. Dari uang pemerintah yang berjumlah Rp2. 000.000.(dua juta rupiah) tahun 1990 dan Rp2. 500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah) tahun 1992 tersebut, berapa kemudian jumlahnya saat ini yang di korupsi ? tegasnya.

Apabila auditor kantor Inspektorat Kabupaten Buleleng tidak dapat menghitung uang bantuan pemerintah, maka sangkaan terhadap klien kami harus dihentikan. Karena hal itu lah klien kami mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. (td/JP).

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply