Connect with us

NEWS

Bareskrim Polri Sita Villa Di Cikole Sukabumi Hasil Kejahatan Eks Ketua DPD Demokrat Jabar Yang Terjerat Kasus TPPU

Published

on

SUKABUMI. JARRAKPOS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita tanah dan bangunan vila seluas 2,1 hektare di Jalan Hj Kokom Komariah RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu 26 Oktober 2022.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar.

Dalam pantauan Dilapangan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB.

Bahkan, pihak kepolisian langsung masuk ke kawasan vila dan memasang plang bahwa bangunan vila tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.pid/2022/Pn SKB tanggal 16 September 2022. Tanah dan bangunan ini disita Dittipideksus.

Advertisement

Melansir dari sukabumiupdate.com, Penjaga vila, Usman Triguna (38 tahun), mengaku tidak tahu apa pun terkait penyitaan ini. Dia kaget dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Usman yang sudah empat tahun menjaga vila langsung mengabari ajudan pemilik vila tersebut ihwal adanya penyitaan. Belum diketahui siapa pemilik vila satu lantai berpagar biru itu.

“Maaf, saya enggak tahu masalah apa-apa, makanya saat (tim Dittipideksus) ke sini juga saya kaget. Kalau sudah tahu, saya gak akan kaget. Sudah dikomunikasikan, tapi bukan sama si bapaknya, sama ajudannya, ada pemasangan segel, gimana? ya sudah gak apa-apa,” kata Usman seperti dikutip jarrakpos.com dari sukabumiupdate.com.

Usman mengatakan ada empat orang penyidik yang datang ke vila yang dijaganya, ditemani satu personel Polsek Cikole yakni Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat. Menurut Usman, vila tersebut terakhir digunakan pada 2018 oleh pemiliknya saat ada acara. Usman menyatakan vila yang disita ini adalah vila keluarga.

“Saya gak banyak nanya, gak ada pemberitahuan apa-apa. Vila ini terakhir digunakan waktu acara keluarga ibu tahun 2018. Ini vila keluarga. Pemiliknya orang Bandung. Gimana maunya (pemilik). Kalau dia mau ke sini, ya ke sini,” kata Usman.

Advertisement

Ketua RT setempat, Tedi Untara, mengatakan dia melihat sepintas surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjadi dasar penyitaan. Dalam surat tersebut, kata Tedi, disebutkan jika kasus itu merupakan dugaan TPPU. Namun, Tedi menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Bareskrim Polri. Sebagai ketua RT, dia hanya berfungsi mendampingi penyidik.

“Fungsi kita selaku ketua RT 04/13 hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila. Kita bertemu dan kita sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan. Kita bacakan sepintas, salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU,” kata Tedi.

Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut. Vila itu sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Tetapi Tedi tak mengetahui secara persis siapa pemilik vila.

“Aktivitas ada dari penghuni yang jaga, yang ditugaskan pemiliknya. Yang saya tahu pegawainya saja, karena saya juga belum pernah bertemu yang punya tempat ini,” ujar dia.

Advertisement

Editor : Deni Supriatna
Sumber : sukabumiupdate.com

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply