Connect with us

NEWS

Atas Kepercayaan Masyarakat, BPI KPNPA RI Kawal Kasus Penipuan dan Penggelapan Yang Tidak Berjalan di Polres Pandeglang.

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com.Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI, menerima kehadiran Susanto warga masyarakat yang meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada BPI KPNPA RI terkait lambannya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan ke Polsek Labuan Banten terkait kerjasama pembangunan perumahan di Desa Teluk Labuan Pandeglang.

Surat Pernyataan Yang Dibuat Susanto:

Dimana disampaikan kronologisnya yaitu saudari E menawarkan kepada saya ( Susanto ) untuk kerjasama pembangunan dan pemasaran Tanah di Desa Teluk Labuan Pandeglang Banten.

Didalam perjanjian tersebut saya bertindak sebagai pihak dari investor yang akan membangun perumahan di tanah tersebut dan E adalah sebagai pemilik Tanah.

Advertisement

Untuk mekanisme kerjasama tersebut saya telah memberikan sejumlah uang kepada E dan J adapun uang yang saya serahkan kepada jai adalah untuk pengurusan izin, namun izin izin tersebut fiktif dan pada akhirnya saya yang mengurus izin tersebut melalui karyawan saya saudara Hidayat.

Dengan adanya diri saya tertipu jai, sehingga mengalami kerugian sejumlah 200 juta, lebih patut diduga memang disengaja, karena adanya rekomendasi dari Eva bahwa Izin sudah diurus jai sebelumnya.

Namun izin tersebut Fiktif adanya dan E beserta keluarganya beserta adik adiknya telah melakukan penipuan yang tersktruktur rapih dan sistematis terhadap saya, sehingga saya mengalami kerugian sampai sejumlah Rp 5,4 M (bukti appraisal terlampir) dan uang tersebut adalah milik saya semua.

Posisi kasus : bujuk rayu E adalah bahwa setelah saya memberikan sejumlah uang, dari sdri E menjanjikan kepada saya akan diberikan sertifikat sebagai jaminan, nyatanya tidak ada dan tidak terealisasi.

Advertisement

Semuanya hanya bohong dan eva mengaku sebagai pemilik, ternyata Tanah tersebut atas nama Astrid Jayengsari dan bukan Atas Nama E sedangkan untuk sertifikat tersebut tidak pernah diberikan kepada saya sampai dengan saat ini,

Dan untuk di luas tanah yang dijelaskan E, jumlahnya tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat, dan fakta di lapangan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh E dan J kepada warga masyarakat.

Sehingga atas perbuatan tersebut saya mengalami kerugian yang sangat besar ( tertera dalam apraisal).

Kesimpulan : bahwa perbuatan E dan J serta keluarga E (adik adiknya) telah secara sadar menipu saya dengan rangkaian kata kata bohong serta bujuk rayu dan tipu muslihat, tidak mengatakan keadaaan yang sebenarnya,

Advertisement

Atas perbuatan tersebut saya menderita kerugian materil sejumlah Rp 5.4 Milyar dan bangunan terbengkalai akibat perbuatan E yang bohong kepada saya bahwa tanah tsb miliknya, ternyata masih atas nama Sdri. Astrid Jayengsari.

Oleh karena atas perbuatan E yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap diri saya mengakibatkan kerugian, dan saya berharap kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH untuk dapat mengawal kasus yang saya laporkan tersebut , No LP : 09/II/Sek.Labuan Pandeglang, sehingga proses hukum nya dapat berjalan dengan benar dan proporsional tidak berlarut larut dan mendapatkan kepastian hukum.

 

Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : kurnia

Advertisement