Connect with us

HUKUM

Asabari-gate: KPK Tahan Tersangka Jimmy Sutopo

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Setelah menjalani pemeriksaan panjang, akhirnya Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, akhirnya ditahan KPK.

Jimmy ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Cipinang cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Leonars Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Senin, (15/2/2021) dikutip dari OKEZONE.

Leonard menegaskan bahwa penahanan JS dilakukan selama 20 hari. Terhitung hari ini Senin, 15 Februari 2021 hingga Sabtu, 6 Maret 2021.

Dipaparkannya, Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak swasta itu terkait kasus Asabri.

Advertisement

“Tersangka turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI Persero, dan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 hari ini 15 Februari 2021,” beber Leonard masih dari OKZONE.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. frs/jmg/*

Advertisement