Connect with us

HUKUM

Korupsi: Maling Dana GSM,Ketua BUMDes Tirtasari Ditahan Polres Buleleng

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Cukup lama kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, anggaran dana GSM (Gerbang Sadu Mandara) program Bali Mandara pada tahun 2011, digoreng penyidik Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, namun akhirnya penyidik pun menetapkan tersangka dan sekaligus ditahan.

Padahal kasus dugaan penyalahgunaan dana Gerbang Sadu Mandara itu dilaporkan masyarakat tahun 2018 lalu.

Kasus yang telah lama mondar-mandir di unit Tipikor dan BPKP telah memanggil 12 orang saksi termasuk mantan Kades Ketut Suparma. Unit Tipikor Polres Buleleng diawal Maret 2021 ini akhirnya menetapkan ketua BUMDes Desa Tirtasari Gede Sukaraga, 40, sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kabarnya Gede Sukaraga dijemput Tipikor Polres Buleleng pada Senin (1/3/2021) pukul 12.30 wita dirumahnya Desa Tirtasari tanpa melakukan perlawanan. Kasus tersebut telah masuk P21 sehingga tersangka Gede Sukaraga ditahan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Buleleng masih belum bisa detail memberikan konfirmasi, terhadap penahanan tersangka hanya saja memberikan sedikit komentar, ” Nanti di ekspose.”

Mantan Kades Tirtasari, Ketut Suparma saat dikonfirmasi wartawan Selasa (2/3/2021), dengan jelas mengungkap kasus tersebut. Dijelaskannya, program Bali Mandara diajukan pada tahun 2011 ke Provinsi Bali dan disetujui Bapeda Kabupaten Buleleng saat itu. Setelah selesai menjabat, anggaran tersebut cair Rp 1.020.000.000 dan bersihnya menerima Rp 1 miliar.

“BUMDes mengelola keuangan mencapai Rp 800 juta, sedangkan 200 jutanya masuk ke Desa Dinas untuk pengerjaan jalan,” ujarnya.

Menariknya setelah cair anggaran tersebut, program BUMDes berbalik haluan bagaikan kapal tanpa nahkoda. “Rencana awal saya saat itu BUMDes mengelola anggaran Rp 800 juta, Rp200 juta untuk kegiatan desa dinas. Rp800 juta itu ada beberapa opsi kegiatan seperti pengadaan traktor Rp 30 juta, penggemukan sapi Rp 100 juta, penggemukan babi Rp 50 juta, di Kelompok Ukir Rp 100 juta, dan simpan-pinjam ke 13 Dadia dengan masing-masing rencananya menerima Rp 50 juta. Setelah proposal cair anggaran BUMDes itu, saya berhenti menjadi kepala desa namun semua pengajuan berbalik haluan yang dilakukan ketua BUMDes, itu yang saya berikan keterangan kemarin di Tipikor Polres,”jelas Suparma.

Advertisement

Celakanya, banyak nama warga dipinjam untuk pencairan kredit dengan keperluan pribadi Ketua BUMDes. “Inilah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sesuai Perdes No 11 dan Perdes 12 tentang Gerbang Sadu Mandara, yang sudah jelas mengatur dan mengelola keberadaan BUMDes. Kemudian penyerahan kredit terhadap kelompok dagang, katanya kelompok dagang tapi tidak ada pengurus kelompok ini namanya perseorangan. Lalu siapa yang mempertanggung jawabkan keberadaan kredit yang dicairkan katanya kepada kelompok. Sekarang pelaku sudah ditetapkan tersangka, jadi Tipikor Polres Buleleng sudah melaksanakan supremasi hukum” ungkap Suparma.

Selain itu terjadi pembiaran yang begitu lama terhadap keberadaan BUMDes Tirtasari, Kecamatan Banjar. Sejak berdirinya tahun 2011, menurut Suparma, dua tahun saja ketua BUMDes tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan yang mereka kelola, maka sesuai aturan sudah diberhentikan atau setidaknya dimintai pertanggung jawaban yang jelas agar tidak sampai muncul kasus seperti ini.

“Setelah kasus ini masyarakat akan menanyakan kasus finishing kantor Kepala Desa Tirtasari. Karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi penyalah gunaan wewenang dan pemalsuan dokumen juga termasuk korupsi. Fakta di lapangan kantor Kades itu diborongkan tetapi laporannya di swa kelolakan, jadi dugaan terjadi pemalsuan data dan dokumen,” tandasnya.

Sisi lain Ketua BPD Desa Tirtasari Gede Sugiartha dikonfirmasi terpisah menerangkan, “Yaaa menurut saya agar secepatnya dapat dilakukan persidangan guna tercapainya kepastian hukum yang ditunggu masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerja Bumdes itu sendiri. Dan sejujurnya kami berharap ada keterbukaan status dari Ketua Bumdes yang selama ini seolah olah ditutup-tutupi karena terkait dengan peraturan yang ada, yakni seperti diamanatkan Perda Kabupate Buleleng no 10 thn 2015 pasal 19 ayat 2 point (c) bahwa Pelaksanaan Operasional Bumdes akan diberhentikan ketika ditetapkan sebagai Tersangka.” frs/jmg/*

Advertisement