Connect with us

HUKUM

Korupsi: Sudah Ditahan Polisi, Tapi Sukaraga Klaim BUMDes Tirtasari Tak Rugi

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Ada-ada ulah koruptor dalam upaya membela diri. Sudah cukup alat bukti sehingga dijadikan tersangka dan sudah ditahan Polres Buleleng namun Ketua BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Gede Sukaraga, 49, masih saja mengklaim bahwa BUMDes yang dipimpinnya tak rugi bahkan masih meraup keuntungan sampai hari ini.

”Silahkan cek langsung, BUMDes Tirtasari tidak merugi. Malah untung sampai sekarang,” ujar Sukaraga saat dilakukan jumpa pers di Press Room Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja,Kamis (4/3/2021) siang.

Ketika didesak soal menggunakan nama warga untuk membobol uang BUMDes, Sukaraga tidak berkutik dan mengakuinya. Ia berdalih saat itu yang menderita sakit sehingga meminta warga lain mengambil kredit di BUMDes itu. “Saat itu saya sakit, yaa saya pakai tetapi prosedurnya sudah benar,” tandasnya membela diri.

Pada jumpa pers itu hadir KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubbaghumas Iptu Gede Sumarjaya, SH. Dipaparkan Suseno, penyidik telah menahan tersangka Gede Sukaraga dan menyita uang tunai Rp 67 juta lebih dari kerugian negara sekitar Rp 87 juta lebih.

Advertisement

Suseno memaparkan, kasus ini dilaporkan warga sekitar tahun 2018 lalu. “Setelah dalam proses, penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai,” jelasnya.

Kasus yang berjalan sekitar 3 tahun lebih ini, kata Suseno, menyeret Sukaraga yang diduga memanfaatkan nama orang lain untuk mencari kredit dalam program Gerbang Sadu Mandiri (GSM) senilai Rp 1.020.000.000.

Dana sebesar itu diperuntukkan untuk pembangunan Rp 200 juta dan Rp 800 juta untuk simpan pinjam. “Dana simpan pinjam ini yang diduga disalahgunakan oleh tersangka,” imbuh Suseno seraya menambahkan, tersangka Sukaraga dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 – 20 tahun penjara. frs/jmg/*

Advertisement