Connect with us

DAERAH

Antisipasi Terorisme, “Ilikita Krama Banjar Adat” Kembali Intensifkan Sidak Duktang

Published

on

Foto : Kepala Lingkungan Semawang I Gusti Made Suarna (kiri) bersama Kelihan Adat Banjar Semawang, A.A. Md. Agus Rumawan saat memberikan arahan sebelum sidak Duktang, Kamis (17/5/2018).

[socialpoll id=”2499781″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – 53 orang penduduk pendatang di Lingkungan Semawang, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan terjaring dalam kegiatan pengendalian mobilitas keamanan dan penertiban administrasi penduduk, Kamis (17/5/2018). Kegiatan ini dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi keamanan guna mengintensifkan kewaspadaan pengendalian mobilitas keamanan dan penertiban administrasi pendusuk non permamen di wilayah Kelurahan Sanur. Pendataan penduduk ini dengan pemberlakuan ilikita krama atau surat tanda lapor diri (STLD), sekaligus untuk mengantisipasi ancaman terorisme di Bali.

Kepala Lingkungan Semawang I Gusti Made Suarna mengatakan, pemantauan atau patroli wilayah dan penertiban administrasi penduduk non permanen yang melibatkan pecalang dan satuan Siskamling Banjar Adat Semawang yang didukung penuh SatLinmas Kelurahan Sanur bertujuan untuk mengantisipasi masuknya teroris ke kawasan pariwisata Sanur khususnya di Lingkungan Banjar Semawang. Dari hasil penyisiran rumah kost dan rumah kontrakan warga akhirnya terjaring 47 orang penduduk luar Bali dan 6 orang krama Bali ber-KTP luar Denpasar. Hampir semua penduduk luar Bali yang terjaring telah memiliki kartu identitas pendusuk pendatang (KIPP) yang masa berlakunya telah usai. Sementara 6 orang krama Bali yang terjaring telah memiliki surat atau ilikita krama atau STLD namun masa berlakunya sudah habis.

Advertisement

“Sidak kali ini kita menjaring 53 orang yang terdiri dari 37 laki-laki dan 16 perempuan. Kebanyakan yang terjaring berasal dari luar Bali. Kami sebagai kepala lingkungan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat yang mempunyai penyewaan kamar kost dan rumah kontrakan agar selektif menerima penduduk pendatang. Apalagi saat ini, ditengah teror yang dilakukan teroris yang mengharuskan kita meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lingkungan masing-masing. Dalam sidak kita kembali mensosialisasikan pentingnya tertib administrasi yang dilakukan penduduk pendatang, tujuan mereka datang harus jelas terlebih harus mampu menunjukkan identitas yang lengkap,” jelasnya.

Kelihan Adat Banjar Semawang, A.A. Md. Agus Rumawan yang mendukung penuh penertiban administrasi penduduk pendatang dengan menerjunkan semua personil pecalang yang dimiliki menjelaskan, penertiban dilakukan di 4 zona yang dimiliki. Setiap zona dipimpin dua orang dari satuan Siskamling dan pecalang yang selama ini rutin melakukan sidak penduduk sehingga titik-titik penyebaran penduduk pendatang langsung ditangani dengan cepat. Sesuai surat edaran Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Denpasar yang diberikan kepada Banjar adat Semawang bekerjasama dengan lingkungan setempat sidak penduduk di kawasan pariwisata Sanur ini sudah menjadi agenda rutin yang perlu dicontah daerah lainnya di Bali. Melalui ilikita krama atau STLD maka keberadaan banjar adat benar-benar menjadi ujung tombak dalam mendata krama tamiu atau tamiu di lingkungan masing-masing yang tentunya ada dibawah pengawasan desa pakraman.

“Kita mengacu kepada surat edaran MUDP yang telah diberikan kepada semua desa adat di Bali, bahwa ilikita krama yang dikeluarkan mampu mengintensifkan kembali pendataan penduduk pendatang. Kita berkomitmen untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Banjar Semawang dan mewajibkan masyarakat yang datang kewilayah kami untuk melapor 1×24 jam. Kita welcome dengan pendatang, silahkan melapor sesui ketentuan tertib administrasi kependusukan. Semua akan kita jaga kalau punya etikad baik,” tegasnya.

Sidak yang berlangsung hingga malam hari ini juga kembali dimamfaatkan petugas keamanan di level terbawah ini untuk kembali mengingatkan pemilik kamar kost dan rumah kontrakan untuk segera melaporkan penduduk pendatang yang baru menyewa sehingga secepatnya bisa dilakukan pemantauan untuk memastikan tujuan kedatangannya dan bukan bagian dari gerakan radikal atau teroris. Seluruh penduduk pendatang diproses sesuai aturan yang berlaku termasuk seluruh identitas pendatang dicatat dalam data base penduduk pendatang di lingkungan Banjar Semawang guna memlermudah upaya pengawasan selanjutnya.

Advertisement

Dalam sidak Duktang yang menjadi bagian dari kegiatan bersama se-Kelurahan Sanur ini, pecalang Banjar Semawang sempat dibuat bingung dengan adanya 2 penduduk pendatang asal Pemalang, Jawa Tengah yang mengaku terkena sidak yang akhirnya diketaui terjaring oleh lingkungan banjar lain. Satu orang yang sedang berjualan cincin yang mengaku baru datang dari Jakarta juga sempat menjadi sasaran sidak yang mengaku tinggal di kawasan Badung Selatan. Ia (pedagang asongan, red) mengaku hanya membayar Rp.10 ribu tanpa tercatat di buku ilikita krama yang dimiliki banjar adat tempat tinggalnya. Sayangnya saat petugas lengah pria usia 50-an tahun ini kabur dan menjadi bahan evaluasi bersama agar seluruh banjar adat di Bali melakukan hal sama seperti yang dilakukan Banjar Adat Semawang dalam mendata penduduk pendatang. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply