Connect with us

POLITIK

#2 DPRD Terima LKPJ Bupati Buleleng dengan Penuh Catatan

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Pada bagian kedua ini, redaksi menyurunkan 41 catatan DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020. Selamat menyimak:

Terkait dengan implementasi ketentuan tersebut, DPRD Buleleng memberikan catatan:
1) Rumusan permasalahan dan upaya penyelesaiannya pada setiap urusan Pemerintahan dalam LKPJ Bupati perlu disempurnakan karena baru memuat permasalahan dalam implementasi program dan kegiatan, belum menampilkan permasalahan pada tingkat urusan.
2) Tindak lanjut Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Buleleng, pada tahun-tahun mendatang agar didukung dengan data-data kuantitatif yang lebih optimal, sehingga jelas tergambarkan “outcome” dan dampak dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, yang sudah dirancang didalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
2. Penyajian data data data dalam tabel LKPJ yang menyangkut judul dan isi agar konsisten pada setiap urusan.
3. Kualitas Penyajian data perlu ditingkatkan sehingga antara data kualitatif dengan data kuantitatif yang disampaikan tidak ada perbedaan.
(Sebagai contoh : Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Kabupaten Buleleng pada Tahun 2019 – 2020 mencapai 0,51 %. Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Buleleng periode 2015 – 2019 cenderung menurun dan Tahun 2020 meningkat dibandingkan Tahun 2019. Sedangkan dalam Tabel 3.1 tidak menunjukan adanya kenaikan pada Tahun 2020 dibandingkan dengan Tahun 2019. Ini menunjukan bahwa data yang disajikan antara kualitatif dengan kuantitatif tidak sinkron).
4. Pengawasan internal berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan perlu leBih dioptimalkan karena beberapa OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih ada realisasi program dan kegiatannya yang belum optimal atau kurang dari 90%.
5. Program kegiatan yang dimulai dari perencanaan dalam pelaksanaannya antara input, output dan outcome haruslah berkesesuaian dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
6. Perlu segera mengevaluasi dan memvalidasi sumber-sumber PAD yang dapat menjadi sumber pendapatan yang obyektif, termasuk melakukan perubahan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
7. Mengingat keterbatasan sumber Belanja Daerah, perumusan program dan kegiatan hendaknya betul-betul dirancang untuk menjawah permasalahan daerah.
8. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan good governance di Kabupaten Buleleng, hendaknya penerapan e-government lebih diintensifkan dan diperluas cakupannya.
9. Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi terhadap adanya kebijakan Pemerintah melakukan perubahan struktur organisasi disetiap OPD dalam rangka optimalisasi reformasi birokrasi.
10. Pemerintah daerah perlu melakukan pendalaman yang lebih cermat berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati, baik yang menyangkut tunjangan dan regulasi tentang perjalanan dinas, termasuk reses anggota DPRD. Rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan DPRD agar didiskusikan dengan DPRD.
11. Evaluasi Produk Hukum Daerah perlu dioptimalkan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
12. Untuk menarik, meningkatkan jumlah investor yang datang ke Kabupaten Buleleng dan adanya kepastian hukum, dibutuhkan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan untuk Berinvestasi.
13. Program dan Kegiatan yang bermuara pada percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, peningkatan kesadaran masyarakat menerapkan protocol Kesehatan, dan pelayanan vaksin Covid-19 perlu lebih dioptimalkan.
14. RSUD perlu mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan piutang yang ada dan membuat terobosan peningkatan kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
15. Mengalokasikan anggaran/dana talangan di rumah sakit umum daerah untuk masyarakat yang belum memiliki kartu jaminan Kesehatan atau jaminan kesehatannya bermasalah.
16. Dengan telah diubahnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 melalui Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, maka Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 perlu segera dilakukan perubahan. Perlu diupayakan agar dapat diajukan kepada DRD pada tahun ini sehingga dapat dibahas pada masa persidangan 1 tahun sidang 2021/2022.
17. Melakukan koordinasi dengan MDA Kabupaten Buleleng dalam mensosialisasikan secara lebih intensif Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, serta pengaturan produk turunannya. Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan persepsi dan meminimalkan munculnya konflik (wicara) di desa adat, termasuk menghargai keberlakuan adanya kearifan lokal/desa mawacara.
18. Produk hukum daerah berupa perda yang mengatur berdirinya Pasar Modern agar konsisten dalam implementasinya/pelaksanaannya, dan bila ada yang melanggar perlu adanya sanksi tegas yang harus diberlakukan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
19. Satuan Polisi Pamong Praja agar menegakkan Perda tentang Pasar Modern sebagaimana mestinya. Pasar modern berjaringan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan Perda tentang Pasar modern agar ditutup.
20. Dalam upaya untuk meningkatkan perencanaan pembangunan daerah agar menjadi lebih optimal, peningkatan kualitas SDM dibidang Statistik sangat dibutuhkan.
21. Dukcapil yang selama ini kinerjanya cukup baik, kami tetap mendorong secara berkala merevisi (memuthakirkan) data-data kependudukan dan dokumen catatan sipil yang dinamis dan menselaraskan dengan perkembangan teknologi informasi (IT) sehingga mudah diakses dan merupakan bagian dari percepatan pelayanan kepada publik/masyarakat.
22. Pengendalian internal baik di lingkungan OPD maupun oleh inspektorat sebagai apparat pengawas internal perlu lebih diintensifkan sehingga kekeliruan administratif maupun penyimpangan regulasi sedini mungkin dapat terdeteksi.
23. Piutang pajak retribusi yang belum dipenuhi pihak terhutang hendaknya diintensifkan upaya tindaklanjutnya berupa penagihan dan/atau pengenaan sanksi atau pemutihan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.
24. Program dan kegiatan yang berorientasi pengentasan kemiskinan agar dirancang dan dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu.
25. Mengingatkan kembali agar pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Bung Karno dapat dituntaskan pada tahun anggaran 2021.
26. Pemeliharaan infrastruktur penunjang pariwisata, seperti jalan, saluran drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, dll. untuk menjaga kondisinya tetap baik dimasa Pandemi Covid-19 ini sehingga selalu siap difungsikan jika sewaktu-waktu Pemerintah membuka kebijakan kunjungan wisata ke Indonesia, termasuk Bali.
27. Mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT)agar lebih ditingkatkan secara proporsional untuk mengatensi bencana yang terjadi karena wilayah Kabupaten Buleleng termasuk daerah rawan bencana.
28. Pasar Banyuasri yang keberadaannya sangat representatif agar dikelola secara professional sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan prima kepada pedagang maupun masyarakat selaku konsumen. Agar diupayakan tidak ada lagi pedagang yang menggelar dagangannya di luar areal pasar dengan menerapkan sanksi bagi pelanggar.
29. Mendorong institusi terkait agar melakukan penataan seluruh pasar sebagaimana mestinya sehingga seluruh kios yang ada berfungsi dengan baik dan tidak ada pedagang yang berjualan di luar areal pasar.
30. Pemerintah daerah agar menyiapkan tempat untuk pemasaran produk-produk sobean daerah.
31. Pengembangan usaha-usaha ekonomi kreatif agar dilakukan berbasis pada potensi daerah dan berorientasi pasar.
32. Optimalisasi program dan kegiatan pengembangan UMKM untuk mempercepat pemulihan perekonomian masyarakat dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
33. Pengembangan usaha-usaha ekonomi kreatif agar dilakukan berbasis pada potensi daerah dan berorientasi pasar.
34. Optimalisasi dukungan fasilitasi pendampingan kelembagaan, pemasaran dan kemitraan untuk meningkatkan kualitas kinerja bagi Koperasi dan UMKM.
35. Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu/komunal perlu terus dilakukan guna mengatasi persoalan pencemaran air sungai, khususnya bagi Kawasan permukiman yang berada dekat dengan bantaran sungai, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara optimal.
36. Jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten yang masih berfungsi mengairi areal subak yang terdapat di lingkungan perumahan agar tetap diperlihara.
37. Pengendalian daerah aliran sungai dan saluran drainase agar dilakukan secara periodik.
38. Membangun sistem pengelolaan (hulu hingga hilir) untuk menjamin ketersediaan pangan yang mencukupi di daerah, baik beras maupun non beras.
39. Memperluas cakupan pengembangan pertanian organik, baik komoditas maupun luas lahan usaha taninya, termasuk perluasan pemasarannya.
40. Peningkatan promosi DTW untuk pasar domestik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara optimal.
41. Pelayanan tera ulang hendaknya tetap dilakukan dimasa Pandemi Covid-19 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat (konsumen), tentunya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana mestinya.

C. PENUTUP
Demikianlah catatan dan rekomendasi DPRD Buleleng ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dengan harapan daerah dapat segera keluar dari persoalan ekonomi maupun sosial sebagai dampak Pandemi Covid-19.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BULELENG

Advertisement

KETUA,

GEDE SUPRIATNA, SH

frs/*

Advertisement