Connect with us

Sumatera Utara

Walikota T Balai M Syahrial Berharta Rp 11 Miliar

Published

on

Tanjungbalai- Jarrakpos- Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam upaya kongkalikong dengan penyidik KPK  dari unsur Polri untuk menghentikan pengusutan kasusnya di lembaga antirasuah.
Syahrial yang merupakan pimpinan kota Tanjungbalai dua periode itu diketahui memiliki harta senilai total Rp11,6 miliar.

Dilihat pada situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (23/4), harta kekayaan itu dilaporkan Syahrial saat menjabat sebagai wali kota, 4 Februari 2021.

Secara rinci, Syahrial melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai keseluruhan Rp9.145.000.000.

Ia juga turut mencantumkan laporan kepemilikan 10 alat transportasi seharga Rp1.782.000.000. Di antaranya mobil Mitsubishi tahun 2008 Rp310 juta; mobil Jeep Wrangler Jeep tahun 2008 Rp440 juta; dan motor Harley Davidson tahun 2012 Rp390 juta.

Advertisement

Kemudian mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1965 Rp220 juta; motor Vespa tahun 1978 Rp17 juta; motor Honda CG 110 tahun 1974 Rp10 juta; motor Honda C 100 tahun 1995 Rp10 juta.

Berikutnya motor Honda 90 Z tahun 1966 Rp10 juta; motor Honda 70 tahun 1976 Rp10 juta; dan mobil Honda CRV Jeep tahun 2018 Rp365 juta.

Syahrial, yang juga merupakan ketua DPD Golkar Tanjungbalai, itu mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta serta Kas dan Setara Kas Rp396.783.179.

“Total harta kekayaan Rp11.665.783.179,” demikian termuat dalam laporan harta kekayaan Syahrial.

Advertisement

Politikus Muda Moncer Tanjungbalai
Dalam dunia politik, karier Syahrial terbilang moncer sebagai politikus muda. Dia yang sebelumnya Ketua DPRD Tanjungbalai kemudian menjajaki kontestasi pilkada sebagai calon wakil wali kota yang berpasangan dengan calon wali kota Ismail dari jalur perseorangan.

Syahrial yang kala itu belum genap 27 tahun pun berhasil memenangkan pilkda itu bersama Ismail, lalu memimpin Tanjungbalai untuk periode 2016-2021. Kemudian, pada Pilkada serentak 2020, Syahrial kembali maju menjadi calon wali kota.

Berbeda dengan sebelumnya, pada Pilkada lalu, Syahrial yang berpasangan dengan Waris Thalib didukung koalisi enam partai politik. Mereka pun diumumkan sebagai pemenang pilkada 2020 untuk memimpin Tanjungbalai selama satu periode ke depan.

Berdasarkan penelusuran, Syahrial memiliki sejumlah pengalaman di jajaran teras organisasi daerah Tanjungbalai. Beberapa di antaranya adalah seperti Wakil Ketua KNPI Tanjungbalai 2012; anggota majelis hukum dan advokasi PD Alwashliyah Tanjungbalai 2012; dan Bendahara MUI Kecamatan Datuk Bandar.

Advertisement

Kini, pria berusia 32 itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian bernama Stepanus Robin Pattuju dengan maksud agar KPK dapat menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait lelang/ mutasi jabatan yang diduga menjerat dirinya.

Dalam konferensi pers semalam, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengungkap perkenalan Syahrial dan Stepanus itu sendiri berawal di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Malaon/cnn)