Connect with us

DAERAH

Unud Keluarkan Surat Edaran Patuhi Pergub Aksara Bali

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Universitas Udayana (Unud) yang belum sepenuhnya mematuhi Pergub No.80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra, langsung disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali ke Kampus Unud Jimbaran. Hasilnya papan nama fakultas termasuk di papan nama Unud belum sesuai dengan Pergub.

Saat konfirmasi Rektor Unud Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) mengakui pergantian papan nama sesuai pergub Bali masih dalam proses. Bahkan, terbukti sudah ada surat edaran ke seluruh fakultas per Rabu (23/1/2019). Mengingat Unud sebagai Kampus Tertua di Bali dan guru besar Unud juga ikut terlibat dalam menyusun Pergub tersebut. Namun, kampus sendiri belum mampu mengimplementasikan Pergub tersebut sepenuhnya. Oleh karena, Pergub tersebut memiliki batas waktu satu bulan terhitung dari tanggal 8 Januari sampai 8 Februari 2019.

Baca juga :   Unud Tak Patuhi Pergub Aksara Bali, Satpol PP Siapkan Sanksi

Berdasarkan hasil rapat evaluasi pertama yang dipimpin langsung oleh Sekda Bali Dewa Indra diharapkan masyarakat, instansi penerintah, sekolah sekolah dan perusahaan negeri/BUMN maupun swasta di seluruh Bali wajib melaksanakan sepenuhnya kebijakan Gubernur Wayan Koster. “Mereka sudah menyatakan kesiapannya untuk membuat papan nama menggunakan dwiaksara sesuai Pergub No. 80 Th. 2018,” tegasnya. Namun dalam waktu sebulan ke depan, jika masih yang melanggar akan diberitakan dan viralkan sebagai bentuk sanksi moral.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyayangkan Universitas Udayana (Unud) sebagai perguruan tinggi ternama di Bali, malah belum mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No.80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra. Padahal sebagai lembaga pendidikan tinggi sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca juga :

Tak Berbusana Adat dan Beraksara Bali, Satpol PP Bali Sidak Instansi Membandel

“Jika masih tetap melanggar tentu saja ada sanksi dari pelanggaran sebagaimana ditetapkan, apalagi instansi pendidikan, mengingat lembaga-lembaga instansi vertikal yang lain saja mengikuti dengan baik,” kata Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara di Badung, Selasa (29/1/2019). aya/ama

Advertisement