Connect with us

NEWS

Terkesan Menutupi,ICW Desak KPK Untuk Segera Memeriksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery Terkait Kasus Bansos

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek. ICW beranggapan ada upaya dari internal KPK untuk membuat kasus tersebut tertutup dan tak merembet ke sejumlah pihak.

“Sampai saat ini penanganan perkara di tingkat penyidikan masih menuai banyak problematika. ICW beranggapan, ada upaya dari internal KPK yang ingin menutup perkara ini agar tidak merembet ke banyak pihak,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (29/3).

ICW berpandangan demikian lantaran terdapat pihak-pihak yang belum diusut tuntas di perkara tersebut. Salah satunya mengenai munculnya nama Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, dari kesaksian eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, di persidangan.

Terdapat perusahaan terafiliasi Herman Hery yang disebut mendapatkan bagian dari kuota bansos sebanyak 1,9 juta paket yang dimiliki eks Mensos Juliari Batubara. Atas keterangan saksi tersebut, ICW mendesak KPK segera memeriksa Herman Hery.

Advertisement

“Memanggil Herman Herry, Ketua Komisi III DPR RI, sebagai saksi. Hal ini penting, sebab, dalam forum persidangan, saksi Adi Wahyono, telah menuturkan bahwa Herman mendapatkan satu juta paket pengadaan sembako,” kata Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, KPK harus segera menggeledah kantor anggota DPR, Ihsan Yunus. Sama seperti Herman Hery, nama Ihsan Yunus turut disebut Adi menerima bagian dari kuota yang dimiliki Juliari Batubara

“Sejauh ini, berkaitan dengan Ihsan Yunus, KPK baru menggeledah kediaman orang tua dari politisi tersebut dan rumah pribadinya. Sedangkan ruangan kerja Ihsan sepertinya belum pernah didatangi oleh penyidik,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan KPK harus segera bertindak atas munculnya 2 nama politikus PDIP tersebut. Sebab waktu penanganan perkara bansos sudah sangat mepet.

Advertisement

Berdasarkan masa penahanan yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP, disebutkan bahwa selama penyidikan dan penuntutan, penegak hukum memiliki waktu 110 hari untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Adapun Juliari dkk ditahan pada 6 Desember 2020.

“Maka dari itu, jika ditarik mundur, pada awal April mendatang, berkas perkara atas nama tersangka Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial, akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor bansos yang dapat paket supplier dalam bansos corona wilayah Jabodetabek. Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.

 

Advertisement

Dikutip Dari : Kumparan
Editor : kurnia