Connect with us

NEWS

Terkait Desakan PK Terpidana Kasus Korupsi, GPS Sebut Opini ICW Sesat

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Upaya peradilan opini soal Peninjauan Kembali (PK) yang dicoba dibangun ICW ditanggapi miring Anggota DPD RI yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika. ICW sebelumnya mendesak agar MA menolak semua upaya PK terpidana kasus Korupsi tanpa melihat alasannya lagi. “MA jangan termakan hasutan diluar urusan hukum. Peradilan Opini yang dibangun ICW adalah sesat. MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum,” kata Pasek yang akrab dipanggil GPS tersebut, Selasa (4/6/2019).

Ik-31/5/2019

Kata Pasek, jatuhilah hukuman bila memang faktanya mereka yang mengajukan PK memang layak dihukum dan bebaskan bila memang layak dibebaskan. “PK adalah instrumen sah dan terukur secara keadilan lewat persidangan dan pemeriksaan yang teliti. MA jangan goyah karena ICW dalan opininya kadang suka narget orang kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kita rapor dan manuvernya selama ini,” sentil GPS sapaan akrabnya seraya berharap MA tetap profesional seperti selama ini.

Baca juga : Tandatangani Perdamaian, Transport Konvensional dan Taksi Online Sepakat Tak Arogan

“Sudah banyak kemajuan dan profesionalitas di tubuh MA. Tetaplah profesional dengan integritas dan tidak sekedar kejar pencitraan. Karena upaya keadilan dan pencitraan opini adalah dua hal yang berbeda,” katanya. Cara-cara ICW yang ekstra yudisial modal buat pers release begitu bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang menggunakan novum dan alat bukti. “Masak sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah. MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta hukum bukan tekanan opini. Rusak hukum kita ikuti nalar begitu,” tandasnya.

Ik-31/5/2019

Harusnya ICW kalau konsisten pada penegakan hukum menxesak MA obyektif, profesional dalam memeriksa kasus PK dengan bersandar pada bukti dan fakta hukum yang ada. Bukan mengintervensi MA agar asal menolak tanpa alasan obyektif apapun. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply