Connect with us

NEWS

Tonggak Sejarah Bali Menuju Era Baru, Gubernur Koster Pertama Kali Canangkan Perda Desa Adat di Bali

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tandatangani prasasti dan pencanangan pelaksanaan Perda No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (4/6/2019). Pemberlakuan Perda yang mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan dan peran Desa Adat. “Ini merupakan implementasi nyata dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” terang Wayan Koster.

Secara keseluruhan Perda No.4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengatur sejumlah ketentuan yang terdiri atas 18 Bab dan 104 Pasal. Adapun hal-hal penting dan mendasar dalam pengaturan Perda yakni pada bagian konsideran menimbang dan mengingat Perda tentang desa adat di Bali tidak mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 236 ayat (4) yaitu bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Baca juga : Hari Lahir Pancasila, Gubernur Koster Ajak Kerja Keras Wujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali 

Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis, karena untuk pertama kalinya desa adat sebagai lembaga kultural terpenting di Bali diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas. Selain itu, pencanangan ini juga merupakan momentum bersejarah, karena merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah yang dibangun Ida Bhatara Mpu Kuturan pada 1.000 tahun yang lalu. Sehingga legislasi ini bertujuan agar desa adat lebih kokoh dan kuat, sekaligus mampu mengakomodasi tantangan dan peluang ke depan. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu mengungkapkan bahwa rancangan Perda itu sudah disusun sejak 2014 saat masih menjadi Anggota DPR RI. “Selalu saya ingat Ida Bhatara Mpu Kuturan, saya mohon bimbingan Beliau. Kalau yang saya lakukan benar agar diberi jalan, kalau salah agar dihentikan,” kenang Koster.

Advertisement

Pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa. Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Melalui Perda ini pula untuk pertamakalinya, desa adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas. Selain itu, Perda ini menetapkan bahwa desa adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali.

Baca juga : Tahun 2020 Bangunan Baru di Bali Wajib Pasang Panel Surya

Perda juga memuat pengaturan yang jelas mengenai kategori krama beserta swadharma (kewajiban)  dan swadikara (hak). Krama desa adat, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tercatat di desa adat setempat. Krama tamiu, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak tercatat di desa adat setempat. Sementara tamiu, yaitu orang selain krama desa adat dan krama tamiu yang berada di wewidangan desa adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di desa adat setempat. Diatur pula penegasan dan perluasan tugas serta wewenang desa adat termasuk kewenangan lokal bersakala desa adat. Perda juga menegaskan bahwa perubahan status hak dan fungsi atas tanah desa adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui paruman desa adat/banjar adat bersangkutan. “Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk perangkat daerah yang secara khusus akan menangani urusan Desa Adat,” tegasnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply