Connect with us

DAERAH

Terkait BBM Naik, Mahasiswa Desak DPRD Sumut Lakukan Hak Interplasi

Published

on

Sumut – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK SUMUT) menyurati seluruh fraksi di dprd sumut untuk melakukan hak interplasi perihal kenaikan BBM di Sumatera Utara. (Rabu, 30 Juni 2021).

Irham sadani rambe selaku koordinator menyampaikan ke awak media bahwa surat yang mereka kirim ke seluruh fraksi di DPRD Sumut dalam rangka mendesak DPRD Sumut untuk segera melakukan hak interplasi kepada Gubernur Sumatera Utara perihal kebijakan Gubernur menaikkan PBBKB yang menjadi biang kenaikan BBM di Sumatera Utara.

“Kami menyurati seluruh fraksi DPRD Sumut untuk mendesak DPR melakukan hak interplasi kepada Gubernur Sumut bapak Edy Rahmayadi atas kebijakan yang dibuatnya. seharusnya fokus Pemerintah Sumatera Utara disaat masa krisis pandemi seperti ini adalah focus terhadap pemulihan ekonomi nasional serta serius dalam penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Naiknya BBM di saat krisis sperti ini sangatlah tidak wajar karena menambah beban psikologis masyarakat. Dalam suasana ditengah pandemic seperti ini sangat mempengaruhi factor social dimasyarakat. Hal ini akan mengakibatkan semakin meluasnya kemiskinan, dapat memicu konflik social dalam masyarakat, semakin tingginya tindak kejahatan dan akan memperparah pengangguran, “ujar Irham.

Ditambahkannya, kebijakan Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 juga cacat hukum. Pasalnya, Pergub diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2021, setelah APBD Sumut tahun 2021 disahkan tanggal 30 Desember 2020.

Advertisement

Seharusnya, jika Gubernur Edy ingin meningkatkan PAD dari pajak BBM, Pergub Nomor 01 itu diterbitkan sebelum APBD 2021 disahkan. Sehingga bisa menjadi dasar penghitungan penerimaan pajak dalam APBD 2021.

“Jadi kami menilai Pergub No 1/2021 tentang PBBKB itu tidak punya dasar hukum dalam perhitungannya. Dengan begitu besar sumber daya di Sumut, Pemprov Sumut lalai dalam menyiapkan perangkat hukum untuk menyusun APBD dan menyusun peraturan sebagai perhitungan kenaikan PBBKB,” tambah Irham.

Irham juga menjelaskan Peraturaan Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti4_ Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas System Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Corona4 Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Dimana, saat pandemic seperti ini focus pemerintah adalah pemulihan ekonomi nasional.

“Kami menilai pergub nomor 01 Tahun 2021 layak dibatalkan dan dicabut karena adanya kecacatan hukum didalamya dan batal demi hukum karena tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang saat ini focus pemerintah adalah melakukan pemulihan ekonomi. Tindakan dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat dapat digugat di PTUN,” tutup Irham.

Advertisement

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam AMPK Sumut sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi perihal protes terhadap kebijakan Gubernur Sumut menerbitkan Pergub No 1/2021 tentang PBBKB yang menyebabkan naiknya harga BBM khusus di Sumut. Aksi terakhir mereka lakukan di rumah dinas Sumut yang berakhir ricuh. Para mahasiswa mendapat perlakuan refresif dari aparat kepolisian dan Satpol PP serta 6 mahasiswa sempat ditangkap dan diamankan ke Polrestabes Medan.(AViD)