Connect with us

HUKUM

Terancam 15 Tahun Penjara, Oknum Relawan Warga Jepang Diduga Cabuli Lima Bocah PAUD Central Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Empat dari lima bocah yang menjadi korban dugaan pencabulan oknum salah satu relawan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Central Bali sempat ketakutan dan menangis, ketika melihat terdakwa, Kato Toshio. Jaksa kemudian membawa terdakwa kembali tahanan, saat sidang dengan majelis hakim yang diketuai, IGN Putra Atmaja yang menghadirkan empat anak korban untuk didengar keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1/2020).

1bl-ik#15/1/2020

Dengan bujuk rayu dari ibu dari empat anak korban ini, mereka pelan – pelan bercerita apa yang dilakukan terdakwa kepada mereka. Setelah itu, terdakwa yang dibawa kembali ke ruang sidang dan ditanya tentang keterangan atau cerita keempat anak korban, terdakwa langsung membantah dan menyangkal telah melakukan pencabulan, seperti yang diceritakan saksi anak korban. Padahal Warga Negara Jepang ini, terancam 15 tahun penjara atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap lima bocah tersebut.

Baca juga : Oknum Ketua RT BTN Tojan Permai Dilaporkan ke Polda Bali

Dalam sidang terungkap, lelaki berusia 58 tahun kelahiran 1 Januari 1962 itu melakukan aksi bejatnya terhadap murid PAUD khusus untuk anak – anak keturunan Jepang di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar sekitar Januari 2019 sampai April 2019. Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dengan cara, mengajak kelima anak korban, 4 perempuan dan 1 laki, LS (4 tahun), MMH (6 tahun), KS (5 tahun) IGAG (3 tahun) dan UT (4 tahun) masuk ke kamarnya. Terdakwa kemudian memberikan makanan dan buah kepada kelima anak korban. Setelah itu, terdakwa mengajak anak korban bermain petak umpet.

1mg-bn#9/1/2020

Setelah itu, Kato Toshio menyuruh kelima murid Paud ini untuk membuka baju dan celana sendiri. Terdakwa yang beralamat tetap di Aicikeng Nagayashi Nakaku Shinsakai 117-25 Sembhiokaku Mancon 403 Jepang ini, kemudian mengambil foto kelima anak yang sudah melepas semua pakaian mereka. Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya sambil melakukan onani sampai mencapai orgasme (keluar sperma). Bejatnya, terdakwa kemudian menyuruh anak korban memegang dan menjilati alat kelaminnya yang masih basah dengan sperma.

Baca juga : Dua Begal Dibekuk Unit Rekrim Polres Pekalongan Kota

Advertisement

Perbuatan Kato Toshio yang menetap sementara di Jalan Tukad Barito XVI No. B4 Kamar 105 Renon, Denpasar ini, baru terungkap dan dilaporkan ke Polda Bali pada 26 Juli 2019. Terdakwa kemudian dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Susantina dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal pidana penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun. tim/rik/ama