Connect with us

DAERAH

Tensi Panas Pilkades Klorogan Madiun, Tahapan Lanjut Terus

Published

on

Madiun-jarrakpos.com-Tensi Pemilihan Kepala Desa Klorogan, Kabupaten Madiun kian memanas. Ini setelah Ridho Al Azis membongkar berbagai persoalan yang berkenaan langsung dengan Juprianto, salah satu calon Kepala Desa.

Pengacara Muda asal Ponorogo itu bahkan menemukan bukti jika surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan SKCK ada “kebohongan” dari Juprianto sebagai persyaratan maju Pilkades.

Juprianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12) mengatakan jika dirinya mengaku lupa saat mengisi SKCK. “Jujur saja saya lupa saat mengisi (pernah menjadi terpidana/masalah hukum), karena kejadian sudah hampir 20 tahun atau tepatnya tahun 2003. Tidak ada indikasi memalsukan keterangan,”terangnya.

Ia juga mengatakan jika pihak Pengadilan telah dilakukan ralat. “Beberapa waktu yang lalu saya telah dipanggil untuk meralat surat itu. Bahwa saya pernah mendapatkan hukuman 2,5 tahun pada tahun 2004,”jelasnya.

Advertisement

Atas persoalan itu, Juprianto mengatakan tetap maju dalam pilkades karena telah ditetapkan. “Atas petunjuk, saya juga telah mengumumkan ditempat tempat umum. Mulai Rabu atau Kamis lalu,. Dan masyarakat sini juga sudah tau jika saya pernah menjalani hukuman atas kasus itu,”tandasnya.

Menurut hukum, kata Juprianto, karena sudah lewat 5 tahun, berarti sudah pemutihan. “Berarti sudah memiliki hak dan kewajiban memilih dan dipilih,”katanya.

Sementara Adib, Ketua Panitia Pilkades saat dihubungi mengatakan sesuai arahan Camat, dengan berbagai tahapan yang sudah dilalui, maka proses pilkades terus dilakukan. “Arahan dari Pak Camat seperti itu,”tandasnya.

“Proses selanjutnya, kata Adib adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),”lanjutnya.

Advertisement

Ditempat terpisah Ridho Al Azis sesuai UU 20 Tahun 2001 pasal 10, disana dikatakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana paling sedikit seratus juta dan paling banyak tiga ratus lima puluh juta rupiah, orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara untuk sementara waktu dengan sengaja membuat tidak dapat dipakai surat yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.

“Juga dipasal 12, pada poin e dinyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,”paparnya.

Ia berharap agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik dan adil sesuai aturan yang ada. “Itu tentu harapan seluruh masyarakat,”pungkasnya.(dd)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply