Connect with us

POLITIK

Tempuh Jalur Hukum, Jurus Pamungkas Lima Ketua Golkar se-Bali Dilengserkan Demer

Published

on


Buleleng, JARRAKPOS.com – Gejolak internal Partai Golkar Bali, pasca ditolaknya gugatan yang diajukan oleh lima Ketua DPD II Golkar yang telah dicopot jabatannya yakni Badung, Tabanan, Buleleng, Bangli, dan Karangasem oleh Mahkamah Partai (MP) Golkar nampaknya akan terus berlanjut. Pasalnya, setelah dinyatakan kalah oleh putusan MP Golkar, karena kini muncul kabar bahwa kelima mantan pimpinan Golkar se-Bali itu berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui peradilan umum bisa jadi sebagai jurus pamungkas.

6bl#ik-26/11/2019

Kelima mantan pimpinan Ketu DPD Golkar se-Bali yang dilengserkan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer itu, diantaranya, Ketua DPD Partai Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karangasem Made Sukarena, Ketua DPD Partai Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD Partai Golkar Buleleng Made Adhi Jaya.

Baca juga : Kader Golkar Badung Memanas, Bakar Atribut dan Turunkan Papan Nama Partai

Saat dikonfirmasi, melalui Kuasa Hukumnya, Nyoman Sunarta menyebutkan saat ini masih mempersiapkan berkas untuk segera diajukan ke peradilan umum. Rencana gugatan yang akan diajukan ke peradilan umum ini, terkait dengan atas pencopotan mereka sebagai ketua partai di tingkat DPD Golkar yang dilakukan Plt Ketua DPD I Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sunarta tidak menampik ada upaya melanjutkan sengketa ini ke peradilan umum. Hanya saja ia mengaku, masih belum mengetahui kapan gugatan itu diajukan.

1Bn-Ik#18/11/2019

“Wacana memang ada, sementara mereka masih berkoordinasi untuk upaya yang akan ditempuh,” kata Sunarta, Jumat (29/11/2019) siang. Menurut Sunarta, langkah yang bakal ditempuh ini adalah bentuk perjuangan mereka. Dimana pencopotan mereka sebagai ketua partai, dianggap tidak sesuai prosedur. Sesuai ketentuan peraturan organisasi dan Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang partai politik, maka sengketa mengenai pemecatan dan pemberhentian itu harus diajukan Makamah Partai.

Baca juga : “Semeton MUNTRA” Deklarasi di Seluruh Badung

Advertisement

Nantinya jika ada keberatan dari pihak pemohon atas keputusan Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan umum. “Dari fakta yang ada, kami tidak melihat ada unsur untuk memberhentikan mereka karena alasan pembangkangan. Padahal mereka suarakan minta klarifikasi kapan Musdalub DPD I Golkar Bali digelar untuk memilih ketua definitif. Semua minta, kenapa hanya mereka yang diberhentikan,” jelas Sunarta.

3b#Ik-14/6/2019

Sunarta menilai, jika cara-cara seperti ini masih dipakai dalam organisasi partai, maka ia tidak memungkiri, hal ini akan membuat citra partai Golkar semakin menurun di mata masyarakat. “Dari segi aturan organisasi, Musdalub Golkar harus dilaksankan sejak 2 bulan pasca ditetapkan Plt. Saat ini mereka masih rapat, bisa jadi dalam minggu-minggu ini (gugatan diajukan) karena berkas sudah lengkap,” tandasnya. tim/ana/ama