Connect with us

DAERAH

Tak Pernah Kapok Disidak Satpol PP Bali, Guide Mandarin Bodong Divonis Denda Hingga Rp30 Juta

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Gianyar, JARRAKPOS.com – Akibat tidak pernah merasa kapok, sebanyak 6 orang Pramuwisata atau Guide Mandarin ilegal alias bodong yang terjaring oleh Satpol PP Provinsi Bali dalam penegakan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata bertempat di Pura Puseh Desa Batuan, Sukawati akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (21/11/2018). Terdakwa masing-masing atas nama Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M. Rudi dan Jindy Chua. Sidang dipimpin oleh hakim lda Bagus Made Ari Suamba, SH. Masing-masing terdakwa dijatuhkan vonis berupa denda Rp25 juta, subsider kurungarn 1 bulan 15 hari kepada 4 orang terdakwa. Satu orang divonis Rp500 ribu rupiah karena bisa menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) pada saat sidang. Satu terdakwa lainnya diputus verstek dengan denda Rp30 juta subsider kurungan 2 bulan, karen tidak hadir pada saat sidang.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana menjelaskan sebelum dilakukan persidangan telah melewati penyidikan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Bali dan dilimpahkan ke pengadilan melalui Korwas PPNS Polda Bali. Berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Pramuwisata merupakan salah satu usaha jasa yang merupakan komponen pendukung utama pengembangan kepariwisataan Bali. Jasa Pramuwisata yang bertugas sebagai pemberi informasi kepada wisatawan sangat berpengaruh terhadap citra kepariwisataan Bali dan harus memiliki legalitas. Untuk dapat melakukan tugas kepemanduan wisata dengan baik seorang pramuwisata umum harus memilliki identitas yang jelas berupa KTPP setelah lulus uji kompetensi kepanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali.

Baca juga :

Advertisement

Tak Ada Satupun Urus Izin, Pemkot Denpasar akan Tutup Semua Toko Shopping Tiongkok

Sukadana memaparkan biasanya sidang serupa hakim maksimal menjatuhkan hukuman denda Rp1 juta subsider kurungan 3 hari. “Sidang tanggal 21 november 2018 di PN Gianyar itu dendanya meningkat drastis hingga Rp25 juta bahkan Rp30 juta karena saat sidang tidak hadir. Sehingga putusan hakim verstek dengan denda Rp.30 juta subsider kurungan 2 bulan,” tegasnya. Dari 4 orang terdakwa yang dijatuhi denda Rp25 juta hanya satu orang yang bisa membayar sehingga 3 terdakwa lainnya dikenakan hukuman subsider kurungan satu bulan 15 hari. Usai divonis 3 tersangka langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Sementata terdakwa yang divonis denda Rp30 juta akan dicari kejaksaan untuk bisa dilakukan eksekusi apakah mampu membayar denda atau memilih dikurung selama 2 bulan.

Khusus terdakwa yang didenda Rp500 ribu karena bisa menunjukan KTPP juga akan menjadi pelajaran bagi pramuwisata agar saat menjalankan profesinya selalu membawa kelengkapan legalitas dan nenunjukan kartu sebagai Pramuwisata yang lulus uji kompetensi. “Sebelumnya terdakwa guide Mandarin yang semuanya WNI asal Tanjung Pinang diancam dengan denda maksimal 50 juta. Harapan kedepan pramuwisata semuanya lulus uji kompetensi dan memiliki KTPP,” tutupnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply