Connect with us

EKONOMI

Selama Beroperasi Master King Laundry Hanya Bayar Pajak ABT

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Master King Laundry yang beralamat di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang sebelumnya diketahui beroperasi tanpa izin beberapa tahun ternyata tidak hanya mendapat peringatan Satpol PP Kabupaten Badung, namun juga oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, karena tidak membayar pajak. Anehnya saat petugas meminta agar pemilik Laundry mengurus perizinan dan membayar pajak, pemilik malah mengaku banyak mengenal pejabat tinggi di Kabupaten Badung.

.

Setelah ditelusuri JARRAKPOS.com ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, ternyata benar Master King Laundry baru hanya mengurus pembayaran Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang digunakan setahun terakhir, padahal sudah beroperasi bertahun-tahun. Sedangkan pajak lainnya disinyalir tidak pernah dibayar. Anehnya lagi menurut salah satu sumber yang menolak namanya disebutkan nilai pajak ABT yang dibayarkan tidak lebih dari Rp1 juta, padahal operasional bisnis binatu katanya membutuhkan sumber air yang banyak. “Kan jangggal masak bayar Rp1 jutaan. ABT nya itu kan banyak dibor tidak hanya satu. Murah sekali kalau kalau segitu bayar pajak,” beber sumber itu saat ditemui di Denpasar, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga : Empat Tahun Lebih Beroperasi, King Laundry Disinyalir Belum Kantongi Izin

Saat dikonfirmasi, kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, I Made Sutama, SH.,MH membenarkan pajak ABT yang dibayarkan sekitar Rp1 jutaan. Nah, ketika ditanya apakah jumlah pajak yang dibayarkan sesuai besarnya volume usaha dalam mengkomsumsi air? dijawab tegas oleh Made Sutama informasi itu kerahasiaan wajib pajak (WP). Ia berdalih perusahaan binatu tersebut sudah memiliki niat baik untuk mengurus izin dan membayar pajak air tanah. Namun dipastikan Master King Laundry sebelumnya memang tidak memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). “Sepanjang mereka melakukan transaksi dan mereka mengambil pajak, pajak itu harus kita ambil itu kan uang konsumen. Walaupun tanpa izin mereka sudah mengambil pajaknya harus kita amankan. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) kita berikan untuk Pajak Hotel dan Restauran dan air tanah. Kalau usahanya binatu belum ada,” jelas birokrat asal Pecatu itu.

Diketahui diduga beroperasi tanpa mengantongi izin selama sekitar empat tahun, Master King Laundry sebelumnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dari Satpol PP Kabupaten Badung yang dilayangkan tertanggal 26 November 2018. Setelah lama tidak bisa menunjukkan berbagai izin yang diperlukan untuk dijadikan persyaratan menjalankan usaha, kini usaha binatu tersebut diketahui sudah mulai mengurus perijinannya. Ditunjukkam dengan adanya OSS (Online Single Submission) termasuk ijin lokasi. Mencuatnya kasus Master King Laundry juga karena adanya laporan ke Reserse Kriminal Umum Polda Bali tanggal 17 Januari 2019 yang menyeret nama pemilik Master King Laundry terlibat dalam kasus jual-beli tanah yang ada keterkaitannya dengan lokasi usaha.

Advertisement

Baca juga : Dana Hibah Belum Cair, Pura Dalem Tambangan Hampir Rata dengan Tanah

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang membenarkan Master King Liundry sudah mengurus izin usahanya. Saat beberapa kali dihubungi Kepala DPMPTSP Badung, Made Agus Aryawan tidak merespon, bahkan disambangi ke kantornya belum bisa ditemui dengan alasan kesibukan. eja/ama