Connect with us

DAERAH

Perdagangan Daging Anjing Dilarang Keras di Bali, Gubernur Didesak Terbitkan Pergub

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Perdagangan daging anjing yang beberapa tahun terakhir sempat marak dan merusak pariwisata Bali membuat banyak kalangan mendesak, agar Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Wayan Koster segera merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kesejahteraan Hewan. Untuk itu Departemen Pencegahan Penyakit, Fakultas Kesehatan Hewan, Univeraitas Udayana bekerjasama dengan School of Veterinary and Life Sciences (SVLS), Murdoch University (MU) dan Animals Internasional (AL) melaksanakan seminar sosialisasi kerangka hukum kesejahteraan hewan (Kesrawan) untuk mengakhiri dan melarang keras perdagangan daging anjing di Bali, di Hotel Niki Denpasar, Jumat (1/3/2019).

Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan perdagangan daging anjing yang pernah diviralkan oleh wisatawan sempat mencederai pariwisata Bali. Bahkan pemerintah Australia sempat memberi himbauan kepada warganya untuk tidak mengunjungi Bali, jika perdagangan daging anjing masih dilakukan. Melalui seminar diharapkan mampu menciptakan kerangka acuan akademis terkait penanggulangan perdagangan daging anjing di Bali dalam bentuk Pergub. “Pergub dipersiapkan yang penting bisa mengakomodir semua kepentingan masyarakat serta tidak menciderai pariwisata Bali,” jelasnya seraya berharap Pergub bisa dirampungkan tahun ini.

Baca juga : Bali Spirit Festival 2019, Wagub Cok Ace Optimis Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, drh. Syamsul Ma’Arif,M.Si., yang hadir dalam kesempatan tersebut mendorong pembuatan Pergub yang mengatur soal konsumsi ataupun perdagangan daging anjing di Bali. Dijelaskannya, selain memberi dampak buruk terhadap pariwisata Bali, konsumsi daging anjing juga rentan terhadap penyebaran penyakit rabies. Dijelaskan jika suatu daerah masyarakatnya tidak lumrah mengkonsumsi daging anjing maka Pergub terkait venderung lebih mudah diwujudkan. “Jika aturan di buat di pusat akan terkendala yang itu berlaku secara nasional. Sedangkan beberapa daerah di Indonesia terbiasa masyarakatnya mengkonsumsi daging anjing tersebut,” paparnya.

Advertisement

Ahli Hukum Pidana, Fakuktas Hukum Universitas Udayana, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH,MH mengatakan secara sosiologis Bali sudah waktunya memperhatikan konsep-konsep yang berkaitan dengan Kesrawan khususnya soal perdagangan daging anjing. Meski belum terbilang darurat, persoalan kesrawan di Bali harus ditanggapi serius. Terkait Perda, Dike memandang bukanlah hal yang sulit untuk diterapkan, yang mana Perda nantinya dapat berafiliasi dengan sejumlah regulasi yang sudah ada, seperti UU 41 Tahun 2014, UU Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) 95. “Bisa saja, balik lagi ke komitmen. Makanya saya menegaskan perlu kerjasama yang menyeluruh, integral, terpadu antara komponen pemerintah, komponen hukum dan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Togar Situmorang Dorong Kapolda Bali Berantas “Mafia Tanah”

Pengamat Kesrawan drh. Ketut Nata Kesuma, MMA., mengapresiasi terlaksanakanya seminar sosialisasi kerangka hukum kesejahteraan hewan umtuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Bali. Hewan menurutnya harus diasosiaikan sebagai orang namun non manusia. Didunia diterangkannya banyak sekali organisasi atau lembaga yang mengatur animal welfare. Permasalahan atau kasus perlakuan sadis terhadap anjing di Bali dalam hal penegakan hukum terhadap kasus Kesrawan masih minim. Sehingga dipandang sangat perlu penerapan hukum Kesrawan di Bali termasuk perdagangan anjing Bali. Kabid Produksi dan Pembibitan Dinas Peternakan Provinsi Bali ini juga mengatakan hal sadis tidak saja terjadi pada anjing namun juga pada ternak babi. Dimana masih ada masyarakat yang melakukan metode pemingsanan dengan listrik untuk proses pemotongan babi bahkan ada teknik dengan menenggelamkan di dalam air kotor. sehingga daging akan terkontaminasi banyak bakteri dan kuman.

 

Advertisement

“Penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran kesrawan masih minim. Masyarakat diharapkan ikut melakukan pengawasan dengan fakta dan data yang benar,” harapnya. eja/ama