Connect with us

HUKUM

Sertifikatkan Tanah Hak Milik, Kelian Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea Disomasi

Published

on

Kubutambahan, JARRAKPOS.com – Kasus penguasaan tanah hak milik oleh pejabat adat dan dinas terbongkar di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Adalah Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, yang diduga kuat bersekongkol dengan Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH, dan Kelian Banjar Adat Kaja Kangin I Gede Mudana, membuat surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah sebagai dasar untuk meng-sertifikat-kan tanah milik Gede Putra (almarhum) yang selama dipinjamkan penggunaan oleh Gede Putra kepada Banjar Adat Kaja Kangin.

Surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah seluas 500 meter persegi yang selama ini digunakan untuk Balai Banjar Adat Kaja Kangin itu, dijadikan dasar untuk permohonan PTSL atau Porna tahun 2018.

“Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya serta itikad baik bahwa menguasai atau memiliki sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, seluas 500 meter persegi. Status tanah adalah tanah milik adat,” tulis Jro Pasek Warkadea dalam surat pernyataan pengusaaan/pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 dengan saksi-saksi I Gede Mudana (Kelian Banjar Adat Kaja Kangin) dan Komang Sugiawan (Kelian Banjar Dinas Kaja Kangin, serta mengetahui Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH.

Advertisement

Menariknya dalam lanjutan surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah itu JroPasek Warkadea mengaku bahwa ia telah mengusasai atau memiliki tanah tersebut secara terus-menerus.

Selain itu, Jro Pasek Warkadea juga membuat surat pernyataan pengajuan permohonan pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng per tanggal 21 Mei 2018, mengetahui Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH. Sehingga terbitkan sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan.

Mengetahui adanya sertitikat atas tanah warisan yang berstatus pinjam pakai kepada Banjar Adat Kaja Kangin, maka Kompol Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH, ahli waris Gede Putra (almarhum) yang memegang sertifikat tanah tersebut menyampaikan keberatan kepada Jro Warkadea secara kekeluargaan namun keberatan itu tidak direspon oleh Jro Pasek Warkadea.

Akhirnya Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha melalui team hukumnya dari Bidkum Polda Bali melayanhkan somasi atau peringatan secara tertulis kepada Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan.

Advertisement

Nah, setelah mendapat somasi dari ahli waris Gede Putra (almarhum), Jro Pasek Warkadea memerintahkan Kelian Banjar Adat Kaja Kangin I Gede Mudana menggelar rapat Pengurus Banjar Adat Kaja Kangin di Balai Banjar Kajekangin, terkait masalah Balai Banjar Kaja Kangin, Kamis (15/4/2021) pukul 15.00 wita.

Rapat pengurus Banjar Adat Kaja Kangin malah dipertanyakan banyak pihak di Kubutambahan. Pasalnya, somasi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya Kompol Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH, itu untuk Jro Pasek Warkadea sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan, kenapa justru pengurus Banjar Adat Kaja Kangin yang menggelar rapat.

“Undangannya terbatas hanya untuk pejabat di desa dan tokoh masyarakat Banjar Kaja Kangin. Saya pribadi sebagai bagian dari krama Banjar Kaja Kangin tidak mendapatkan undangan. Padahal yang disomasi adalah Kelian Desa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea, kenapa yang mengundang Pengurus Banjar Kajekangin ???….,” kritik Gede Suardana, S.Farm, salah satu krama Banjar Kaja Kangin, melalui akun FB Kubutambahan “Kawista Kampung Cang Leng”.

“Undangan ini Ada, setelah Kelian Desa Adat Kubutambahan atas nama Ketut Warkadea mendapatkan somasi dari team hukum Polda Bali terkait tanah Balai Banjar Kaja Kangin yang diakui sebagai milik Desa Adat melalui Surat Keterangan Sporadik yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Kubutambahan atas nama Ketut Warkadea dan didaftarkan melalui Konversi dalam program Prona di BPN Buleleng sehingga terbit sertipikat (SHM),” papar Suardana yang juga pentolan LSM antikorupsi itu.

Advertisement

Bagaimana tanggapan Jro Pasek Warkadea? Hingga berita ini diposting, belum ada pernyataan resmi dari Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea yang disomasi ahliwaris Gede Putra (almarhum). frs/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply