Connect with us

NEWS

SBPU Nakal di Bali Tertangkap Basah, Bisa Didenda Rp2 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kementerian Perdagangan RI melakukan sidak di sejumlah SPBU atau biasa dikenal pom bensin di Bali. Hasilnya ditemukan ada beberapa SPBU yang bermasalah dan berbuat nakal atau curang tertangkap basah di Bali. Saat dikonfirmasi Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, mengakui sebenarnya sudah lama oknum pihak SBPU curang dikeluhkan konsumen di Bali. “Banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU, seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM,” bebernya saat dihubungi di Denpasar, Minggu (1/9/2019).

Bn-31/8/2019

Namun dikatakan, masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit membuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian Metrologi. Apalagi selama ini jika ada pengaduan hanya sebatas koordinasi dengan tim, agar ditindaklanjuti. Namun dengan adanya temuan oleh Kementerian Perdagangan terkait beberapa SPBU yang melanggar di Bali, menurut Armaya selain pembinaan juga agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera. “Karena kecurangan tersebut jelas merugikan hak-hak konsumen,” tegasnya seraya menyebut SPBU curang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Lebih Mudah dan Praktis, Gunakan LinkAja Bayar BBM dan LPG Pertamina di Bali

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” sebutnya. Begitu juga Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya Dipidana penjara selama- lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

3b#Ik-14/6/2019

Peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.

Baca juga : Dukung Program Gubernur Bali, Pertamina Gerebek Pasar Bright Gas dan Bagi-bagi Eco-Friendly Bag

Advertisement

Menurut Armaya perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat, karena dampaknya ada hak-hak konsumen yang dirugikan. “YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus,” ujar Armaya yang juga Advokat Pengurus Peradi DPC Denpasar ini. tim/ama