Connect with us

NEWS

Raperda Ketenagakerjaan Hampir Final, Serikat Pekerja Desak Tenaga Kerja Asing di Bali Diawasi Ketat

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan kini semakin memperkuat perlindungan untuk tenaga kerja (Naker) lokal Bali yang digodok hampir final. Bahkan Raperda ini juga menguatkan keberadaan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-PAR) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, agar bisa ikut melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). “Melalui Perda ini kita usulkan bagaimana agar pengawasan terhadap pekerja tenaga kerja asing itu bisa kita lakukan melalui Perda,” tegas Ketua PD FSP-PAR SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra di Denpasar, Minggu (4/8/2019).

1b#Ik-21/7/2019

Satyawira menjelaskan selama ini izin TKA dikeluarkan oleh kementrian sehingga pemerintah di daerah tinggal menerima masuknya tenaga kerja asing. Karena itu, melalui Raperda Ketenagakerjaan yang dirancang tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk ikut mengecek legalitas TKA termasuk posisi pekerjaan apakah sudah sesuai izin yang didapat. Perda ini sekaligus untuk memberi ruang pengawasan selama masa kontrak kerja TKA memang benar melakukan alih teknologi atau transfer ilmu kepada pekerja pendamping (tenaga lokal). “Kita berharap tenaga pendamping nantinya bisa mengganti TKA. Proses alih teknologi harus bisa diawasi dengan baik sehingga keberadaan tenaga kerja asing benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kuakutas SDM lokal,” jelasnya.

Baca juga : Bukan Organisasi Balon, FSP PAR – SPSI Bali Lindungi Penuh Pekerja Pariwisata

Serikat pekerja juga akan mengawasi wisatawan asing yang berlibur ke Bali tidak lagi bisa mengaku sebagai TKA, akibat keterbatasan informasi ketenagakerjaan dari perusahaan terkait rekrutmen karyawan. Pengaturan TKA ini sekaligus mengharuskan sebuah perusahaan memberikan data dan informasi TKA secara transparan. Bila ada sesuatu yang dicurigai oleh serikat pekerja, maka melalui laporan yang diberikan pemerintah bisa melakukan langkah pengecekan dan penertiban. “Pemerintah berhak menyelidiki kebenaran laporan dari serikat pekerja. Bila terbukti maka pemerintah berwenang mencabut izin atau mendeportasi tenaga asing tersebut,” harap Satyawira.

1b#Ik-19/7/2019

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta sebagai Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan membenarkan ada desakan, agar Raperda Ketenagakerjaan ini juga mengatur tentang TKA di Bali. Upaya ini untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing yang mengambil posisi dan pekerjaan yang bisa diambil oleh tenaga kerja lokal. Pengaturan ini juga sekaligus akan mengawasi keberadaan TKA, agar hanya bekerja dan tidak melakukan aktifitas bisnis lainnya. Begitu juga wisatawan yang berlibur akan berfikir dua kali untuk bekerja. “Kita harus batasi, jadi boleh orang asing untuk level-level tertentu dan pekerjaannya harus jelas. Jika dia melamarnya untuk HRD tidak boleh orang asing itu sampai disini, ternyata dikasi pekerjaan yang lain,” tegas Parta.

Baca juga : Pergub Ketenagakerjaan Dilindungi Pekerja Lokal Sekala dan Niskala

Advertisement

Politisi asal Gianyar ini juga menegaskan masa kontrak TKA hanya berlaku lima tahun, sehingga diharapkan sepanjang masa kerja sudah secara matang mampu menyiapkan tenaga pendamping untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan. Perda ini juga akan mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk lapor diri kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait. Selanjutnya perusahaan yang memeng memerlukan TKA harus mengawali proses rekrutmen melalui bursa lowongan pekerjaan, sehingga ada keterbukaan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. “Ketika lowongan kerja harus jelas mengatakan butuh orang asing dengan posisi pekerjaan yang dibutuhkan, dan tidak mengambil hak orang lokal di Bali,” tegas Parta. eja/ama