Connect with us

EKONOMI

FSP PAR-SPSI Bali Solid Perjuangkan Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebagai organisasi besar dengan puluhan ribu pekerja, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP PAR) SPSI Provinsi Bali diharapkan kompak dan saling berinteraksi dengan sesama, baik pengurus maupun anggotanya. Dengan saling kenal satu sama lain, maka wadah para pekerja di sektor pariwisata ini bisa saling mendukung dan bekerja sama untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan pekerja.

3Bl#Bn-21/8/2019

“Jangan seperti tahi kambing, di dalam perut bersatu, tapi setelah keluar cerai berai dan parahnya antara satu pekerja dengan yang lain seolah tak saling kenal,” jelas Ketua PD FSP PAR-SPSI Provinsi Bali Putu Satyawira Marhaendra saat membuka Diklat Kader FSP PAR-SPSI se-Bali di Gedung SPSI Provinsi Bali, Selasa (3/9/2019).

Baca juga : HUT ke-24 PD FSP PAR – SPSI Bali Sumbangkan 139 Kantong Darah

Karena itu Satyawira melalui berbagai kegiatan termasuk Diklat ini berharap anggota saling kenal dan berinteraksi untuk berbagi informasi dan meningkatkan wawasannya. Ditegaskan serikat pekerja harus bersatu agar kuat dan bisa meningkatkan kesejahteraannya. “Jangan kayak balon, sekali tusuk meledak dan habis. Pekerja harus jadi batu besar yang punya kekuatan,” tambahnya kanjut mengatakan berserikat harus mengenal satu sama lain, memiliki visi dan tujuan yang sama.

1Bl#Bn-20/8/2019

Satyawira yang juga Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung ini juga berharap seluruh jajarannya agar memahami undang-undang terkait ketenagakerjaan dan berserikat seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU terkait lainnya. Dengan memahami UU tersebut, maka pengurus dan pekerja akan mengerti perannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pemahaman UU juga penting bagi pekerja agar tidak menimbulkan salah tafsir. Seperti dicontohkan dalam berkoperasi di lingkungan pekerja, dikatakan GM, HRD dan FC Departemen Head boleh jadi anggota serikat pekerja atas kemauannya sendiri, tapi tak diwajibkan. Demikian pula di tataran serikat pekerja. “Siapa pun bisa jadi anggota asal atas kemauan sendiri. Yang tidak boleh itu kalau sampai ada pemaksaan,” tegas Satyawira.

Baca juga : Raperda Ketenagakerjaan Hampir Final, Serikat Pekerja Desak Tenaga Kerja Asing di Bali Diawasi Ketat

Advertisement

Di sisi lain, Satyawira mengingatkan serikat pekerja bukan hanya sebuah organisasi sosial. Jadi jajaran pengurus memegang peran strategis seperti halnya advokat, pengacara yang punya tanggung jawab untuk membela anggotanya. Serikat pekerja juga harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya. Dikatakan sesuai aturan saat ini, pekerja akan mendapatkan uang pensiun, jaminan hari tua, BPJS dari koperasi di tempatnya kerja dan dana pensiun. Untuk itu koperasi pekerja harus dikembangkan secara profesional. Sehingga koperasi yang berkembang akan menjadi salah satu pendapatan karyawan (anggota). eja/ama