Connect with us

NEWS

Hindari Loker Sara “Non Hindu”, Perusahaan Wajib Lapor Sebelum Buka Lowongan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-PAR) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra sangat menyayangkan kembali muncul lowongan kerja Sara (Loker non Hindu) oleh salah satu perusahaan distributor minuman keras (Miras) di Bali pasca disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali. Kedepan mengacu pada Perda yang ada seluruh perusahaan diwajibkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja sebelum membuka pengumuman dan melakukan rekrutmen tenaga kerja.

3b#Ik-14/6/2019

Putu Satyawira menjelaskan dengan adanya Perda tentang Ketenagakerjaan seluruh perusahaan yang membangun usahanya di Bali wajib melaporkan rencana perekrutan karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi permasalahan Loker non Hindu yang berbau Sara. “Kenapa kita minta ada laporan ke Disnaker, supaya perusahaan di Bali itu resmi jangan sampai ada penipuan ada calo, terlebih Loker rasis yang akan membuat ketersinggungan di masyarakat yang terkesan diskriminatif dari sisi agama,” jelasnya di Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Baca juga : Perizinan Lengkap, Satpol PP Minta PT KKP Mohon Maaf Terkait Loker Non Hindu

Praktisi pariwisata asal Gianyar ini juga menegaskan, dalam Perda sudah dijelaskan sanksi administrasi bila sebuah perusahaan melakukan berbagai bentuk pelanggaran ketenagakerjaan salah satunya saat melakukan proses rekrutmen karyawan baru. Bahkan perusahaan yang melanggar akan diancam dengan peringatan keras (tertulis) hingga ancaman pencabutan izin sebagai ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan instansi lainnya (Biro Hukum). Untuk itu diminta kepada badan usaha dan investor yang ingin berinvestasi benar-benar memahani aturan agar tidak terjadi lagi kasus Loker sara.

Ik-27/5/2019

Ditekankan terkait Loker, semestinya perusahaan harus menunjukkan progeaionalitas kerja sehingga mampu mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak bangsa sebagai calon tenaga kerja yang dibutuhkan. Kendatipun ada kriteria khusus yang dibutuhkan diharapkan rekrutmen tetap dilakukan melalui manajemen sehingga tidak menimbulkan gejolak dan kesalahpahaman, khususnya bagi perusahaan yang memang memerlukan seleksi dari sisi agama dengan alasan agar produktifitas perusahaan tetap berjalan dan tidak mengganggu karyawan yang kebetulan sedang menjalankan aktivitas keagamaan pada hari raya tertentu.

Baca juga : Terkait Loker Non Hindu, Satpol PP Ancam Tutup Usaha PT Karya Kusuma Parama

Advertisement

“Kalau pun ada kebutuhan khusus karena mungkin saja sudah merekrut tenaga kerja Bali yang beragama Hindu sehiinga perlu penyeimbang tenaga kerja di luar agama Hindu, itu hendaknya tidak menjadi persyaratan yang dikhususkan pada Loker. Karena bila dimasukkan sebagai persyaratan yang dikhususkan justru akan menimbulkan sara. Mendingan lowongan kerja itu dibuka seluas-luasnya, semua suku dan anak bangsa. Nanti silahkan manajemen perusahaan merekrut sesuai dengan kebutuhan dia,” tegasnya lanjut mengatakan sebenarnya tidak ada istilah takut tidak beroperasi pada saat hari raya bila tenaga kerja keseluruhan beragama sama, karena dari sisi profesiolitas bekerja bisa dilakukan melakui pembagian shift kerja seperti yang sudah berlangsung selama ini secara baik di banyak perusahaan.

Ik-1/2/2019

Pentingnya pembuatan Loker dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja juga akan memudahkan para pelamar kerja agar tidak tertipu Loker palsu yang bertujuan akan merugikan pencari kerja. Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan melalui perusahaan outsourcing juga diharapkan lebih selektif karena peraturan saat ini mengharuskan sebuah perusahaan yang beroperasi di Bali memiliki kantor. Pola cara rekrutmen yang diatur dalam Perda Ketenagakerjaan juga melindungi hak-hak masyarakat difabel.

Baca juga : Iklan Loker Non Hindu Usaha Miras Terjadi Lagi di Bali

Terlebih serikat pekerja di Bali dalam hal ini SPSI sudah mengharapkan agar Dinas Tenaga Kerja membuat sebuah data base ketenagakerjaan. “Semua perekrutan termasuk teman-teman di perusaahan penyalur kerja ke kapal pesiar pun harus lapor ke pemerintah. Begitu juga perusahaan outsourcing harus bentuknya perusahaan tidak boleh sekedar perusahaan plang nama dan tidak memiliki kantor. Kalau bermarkas luar Bali maka dia harus punya kantor cabang di Bali. Pola rekrutmen di Perda itu sudah jelas, makanya nanti tenaga kerjapun kalau dia mau mencari pekerjaan harus ngecek ke Dinas Tenaga Kerja,” tandasnya. eja/ama

Advertisement