Connect with us

HUKUM

Perkembangan Terbaru Perkara Korporasi PT Duta Palma Group, Begini Ceritanya

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum. Hal tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

“Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023 dan , yang hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pernyataanya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Ketut, adapun sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya kata Ketut, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

“Surya Darmadi telah dijatuhi penjara 16 tahun dan pidana uang peganti senilai Rp, 2,2 triliun, ” ucap Ketut.

Advertisement

Sebagai informasi, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi.

Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga. (Jum)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply