Connect with us

HUKUM

Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandi, Kapuspenkum Kejagung sebut tidak layak

Deni Supriatna

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana angkat bicara terkait ramainya pemberitaan pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan secara tegas, bahwa terkait tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.

Pasalnya, Ketut menegaskan, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat.

” Dalam kasus ini perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,”kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Advertisement

Selain itu, Ketut menambahkan, untuk pelaku anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG.

Menurutnya, hal itu sudah diatur oleh undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan Aparat Penegak HUKUM (APH) agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, kata dia, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,”ucap Kapuspenkum Kejagung.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka MDS, Tersangka SLRPL dan AG.***

Editor : Deni Supriatna