Connect with us

NEWS

Perkara Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Pekan Depan

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa Perkara Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasannya, surat dakwaan sudah hampir selesai. Diperkirakan Senin depan (10/10/2022) berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan.

“Perkara ini akan dilimpahkan secepatnya. Surat Dakwaan (yang dibuat JPU) sudah dikoreksi dan diperbaiki,” kata Jampidum, Fadil Zumhana Harahap, di Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum telah memerintahkan JPU menyusun surat dakwaan sejak perkara dinyatakan lengkap pekan lalu. Penyusunan surat dakwaan memang tak terlalu dipengaruhi keberadaan tersangka.

Advertisement

Perkara Sambo dkk ditangani Direktorat Oharda yang dipimpin Agnes Triani, Agnes sendiri hadir saat penyerahan semua tersangka di Kejagung, Rabu (05/10/2022). Ia memeriksa langsung isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka.

Perkara Sambo terdiri dua perkara. Pertama perkara pembunuhan berencana dengan lima tersangka. Selain Ferdy Sambo dan isteri, ada juga REPL, RRW dan KM. Perkara kedua perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, BW, CP, ARA, HK, AN dan IW. (Jum/Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply