Connect with us

NEWS

Pekerja Harus Berani Ajukan Gugatan, PC FSP PAR – SPSI Badung Kupas Tuntas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – PC FSR PAR – SPSI Badung melakukan gebrakan untuk memperkuat pemahaman jajaran pengurus terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI). Hal itu disampaikan langsung Ketua PC FSR PAR – SPSI Badung, Putu Satyawira Marhaendra yang menegaskan di PC FSP PAR SPSI Badung semakin kesadarannya terkait penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. “Selama ini khan pengurus serikat pekerja tidak pernah mempeteiskan kasusnya sampai ke Mahkamah Agung. Tapi jika meledak baru ada kasus khan ramai. Nah, lebih baik dimediasi dulu, jika tidak selesai baru gugat ke pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. Jadi kita ga perlu demo,” tandasnya usai rapat rutin sekaligus Perayaan HUT ke-23 PC FSR PAR – SPSI Badung dengan PUK FSR PAR – SPSI Unit se-Badung di Kantor SPSi Bali, Sabtu (20/7/2019).

1b#Ik-20/7/2019

Di sisi lain, Ketua Panitia, I Ketut Mastra mengungkapkan setelah menggelar rapat rutin sekaligus Perayaan HUT ke-23 PC FSR PAR – SPSI Badung, juga mengupas tuntas terkait UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tersebut dengan mengudang narasumber Mantan Hakim Adhoc PHI, I Wayan Dana. Ia berharap seluruh jajaran pengurus memahami tata cara penyelesaian perselisihan di dunia kerja. “Rapat rutin ini yang ditutup dengan perayaan HUT PC FSP PAR – SPSI Badung ini juga ingin mengupas tuntas terkait PPHI ini. Karena kita harap bisa menggali lebih dalam lagi sampai jajaran pengurus memahami teknik beracara mulai bipartit sampai mediasi dan pengadilan. Semua pengurus jajaran unit bidang vokasi mesti memahami aturan perundang-undangan dan teknis beracara dengan materi hukum tentang PPHI ini,” tambahnya.

Baca juga : PD FSP PAR – SPSI Bali Ngotot Pekerja Magang Dapat Uang Saku Setara Upah Minimum

Apalagi bagi pekerja industri di bidang pariwisata juga harus bisa lebih maju di bidang vokasi, sehingga persoalan yang dihadapi anggota bisa diselesaikan dengan baik. Mewakili PC FSR PAR – SPSI Badung, Sekretaris PC FSR PAR – SPSI Badung, Slamet Suranto menyampaikan sangat penting mengupas tuntas permasalahan industri yang dibawa anggota. Seperti tahap mediasi sebagai anjuran yang sangat penting, tapi ke depan harus percaya diri membawa kasusnya sesuai fakta hukum yang ada. “Jika menemukan permasalahan jangan didiamkan saja, karena hubungan industrial sangat penting. Hal terpenting menghadapi kasusnya terkait administrasi sangat penting. Inilah kelemahan kita, tapi melalui pembinaan sekarang seluruh kegiatan harus didokumentasikan dan administrasi dijaga dengan baik. Apalagi dalam UU pekerja boleh beracara sendiri, namun serikat pekerja juga wajib melindungi anggotanya. Inilah yang kita lakukan,” tandasnya.

1b#Ik-12/7/2019

Pada kesempatan itu, mantan Hakim Adhoc PHI, I Wayan Dana dari PN Denpasar selaku narasumber mengakui PC PAR SPSI Badung sudah mempunyai kader yang bagus ke depan dan tinggal diasah saja sedikit. “Karena jika dihadapkan dengan masalah di persidangan, saya yakin PC PAR SPSI Badung akan sangat luar biasa ke depan. Karena hanya Badung saja yang berani menyampaikan gugatan, seperti Pak Satyawira ini,” ungkapnya seraya mendorong FSR PAR – SPSI Unit se-Badung jangan hanya membebankan kasusnya ke PC PAR SPSI Badung, tapi harus berani maju menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial. “Untuk itulah segala bentuk perjanjian, agar disimpan dengan baik, sehingga bisa menghadapi pembuktian saat persidangan,” katanya.

Baca juga : PD FSP PAR – SPSI Bali Sosialisasikan Manfaat dan Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Dikatakan, jika terjadi perselisihan bipartit sesuai UU No.2 tahun 2004 inilah yang jadi acuan penyelesaiannya, sehingga jika ingin beracara hukum materinya diminta dihapalkan. Apapun yang disebutkan perselisihan industrial hanya menyangkut 4 perselisihan, yakni hak, kepentingan, PHK dan hubungan perserikatan buruh. “Jika tidak tercapai kesepakatan bipartit boleh menyampaikan ke Disnaker, jika tidak juga terjadi kesepakatan harus diselesaikan lewat pengadilan. Tapi harus dilaporkan sebagai gugatan ke pengadilan sampai dieksekusi. SPSI bisa ikut membela anggotanya,” paparnya. Saat itu, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar secara khusus juga hadir memberikan pelayanan bagi Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP PAR – SPSI Unit se – Badung yang tidak bisa atau gagal terus mendownload BPJSTKU mobile, sehingga tidak bisa lihat saldo Jaminan Hari Tuanya (JHT) dari handphonenya. tim/ama