Connect with us

PARIWISATA

Berkat Perjuangan SP PAR – SPSI Badung, Tahun 2020 Pekerja Pariwisata Terima UMSK 5% di Atas UMK

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PAR – SPSI) Kabupaten Badung kembali pastikan pekerja sektor pariwisata di wilayahnya kembali mendapatkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) sebesar 5% di atas UMK Badung 2020. Kesepakatan antara pengusaha sektor pariwisata yang diwakilkan PHRI Kabupaten Badung itu, berkat perjuangan serikat pekerja di sektor pariwisata salah satunya dengan SP PAR – SPSI yang menjamin kesepakan bersama tetap berjalan di tahun 2020. “Tanggal 9 Desember 2019 sudah dilakukan sosialisasi UMK, dan sebelumnya tanggal 5 Desember 2019 ada kesepakatan antara pengusaha di sektor pariwisata yang diwakili PHRI Badung, Bapak Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dan juga dengan serikat pekerja di sektor pariwisata salah satunya SP-PAR – SPSI Disepakati Upah Minimum Sektor Kabupaten Badung itu 5% di atas UMK 2020,” jelas Ketua PC FSP-PAR SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra di Badung, Jumat (13/12/2019).

1bl-ik#13/12/2019

Namun ditegaskan Satyawira apa yang disepakati pada 5 Desember 2019 itu, sesungguhnya belum tuntas sehingga pihaknya bersama Disperinaker Badung kembali menemui PHRI Bali tanggal 10 Desember 2019. Dari hasil pertemuan tersebut kembali ditandatangani kesepakatan bersama untuk penetapan besaran UMSK Badung dimana posisi PHRI Bali sebagai pihak yang mengetahui dan selanjutnya Bupati Badung merekomendasikan UMSK Badung 2020 kepada Gubernur Bali Wayan Koster. “Saya mengajak SP PAR – SPSI menjalin kemitraan lebih terbuka, hal yang belum nyambung dibicarakan baik. Satu sisi (kalau pariwisata red) jatuh, kita tidak akan bisa menjalankan kesepakatan itu,” jelas Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace dalam kesempatan tersebut. Saat itu Cok Ace juga berharap pekerja di sektor pariwisata terus meningkatkan produktifitas kerja, sehingga bisa memajukan perusahaan dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat.

Baca juga : Banyak Pekerja di Bali Belum Paham, Satyawira : Tanpa Serikat Pekerja Tak Ada Upah Minimum

Karena telah melalui mekanisme yang panjang ditegaskan tidak ada celah bagi PHRI Bali untuk melakukan interpensi, kendati kesepakatan tersebut diyakini tidak akan didukung 100% pelaku pariwisata. “Satu-satunya harapan kami mari jalin kemitraan kedepan yang lebih baik. Kami yakin dan percaya kesejahteraan perlu ditingkatkan di satu sisi dan disisi lain hak-hak pengusaha atas investasi juga kita perhatikan. Demikian juga hak-hak pemerintah yang sudah menyediakan fasilitas jalan, infrastruktur dan fisilitas lainnya tentu juga kita ingin penuhi,” tandas Cok Ace. Ketua PC FSP PAR – SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra kembali menegaskan, adanya kesepakatan untuk menerapkan UMSK Karena ada serikat pekerja di sektor Pariwisata yaitu FSP PAR – SPSI dan tidak semua pekerja di sektor unggulan bisa mendapatkan UMSK, mengingat kesepakatan harus terjadi antara pengusaha sektor terkait dengan serikat pekerja di sektor yang sama.

1mg-bn#11/12/2019

Ditegaskan, kesepakatan ini menjadi perjuangan minoritas untuk mayoritas, mengingat dari 70 ribu pekerja sektor pariwisata di Kabupaten Badung kurang dari 10 ribu yang tergabung kedalam SP PAR – SPSI. “Walaupun ada sektor unggulan tapi tidak ada SP di sektor tersebut tidak bisa bikin UMSK. Karena yang bersepakat antara pengusaha di sektor pariwisata dan SP di sektor pariwisata,” jelasnya. Ditegaskan Satyawira, bila pekerja tidak berserikat maka kelemahan akan terlihat ketika melaporkan sebuah perusahaan tidak membayarkan UMK atau UMSK akan berada pada posisi sulit karena akan dilihat sebagai laporan individu atau perseorangan karena tidak dilindungi serikat pekerja. Tidak jarang bila kondisi itu terjadi pekerja akan dihadapkan pada pilihan, tetap bekerja atau memutuskan untuk mencari pekerjaan yang bisa memenuhi harapan pekerja bersangkutan.

Baca juga : Raperda Ketenagakerjaan Hampir Final, Serikat Pekerja Desak Tenaga Kerja Asing di Bali Diawasi Ketat

Advertisement

Pemberlakuan UMSK di Kabupaten Badung diterangkan tidak terlepas dari komitmen bupati dan wakil bupati Badung untuk mengapresiasi pekerja di sektor pariwisata yang secara tidak langsung berkontribusi pada penerimaan pajak PHR. “Bentuk apresiasi bupati dan wakil bupati Badung kepada pekerja di sektor pariwisata memfasilitasi disepakati dan diterapkannya UMSK,” jelasnya lanjut berharap UMK dan UMKS Badung 2020 berjalan dengan baik. eja/ama