Connect with us

PARIWISATA

FSP PAR-SPSI Bali Bongkar Skandal Pengusaha dan Manajemen Hotel Paksa Cuti Karyawan Tak Digaji

Published

on

Denpasar, JARRAkPOS.com – Terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Bali No.2822 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, disambut baik oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PAR – SPSI) Provinsi Bali. Pasalnya, Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerja di Bali khususnya pada sektor pariwisata.

1bl-ik#19/3/2020

Ketua FSP PAR SPSI Bali, I Putu Satyawira Mahendra mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Surat Edaran dari Sekda Provinsi Bali, terlebih lagi isi Surat Edaran pada point ke 4 yang berisikan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sebagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian pekerja atau buruh tidak masuk kerja, sehingga dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Sedangkan poin 5 yang berisikan, terhadap perusahaan yang terpaksa melaksanakan poin 4 di atas, agar melaporkan kepada Pemprov Bali Cq, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Prov Bali. “Artinya dengan adanya kedua poin tersebut sangat membantu para pekerja yang dirumahkan dan harus mendapatkan upah,” jelasnya Kamis (19/3/2020), seraya Satyawira yang mempunyai anggota SPSI 10.800 orang di Bali berharap Pemprov Bali cq dan Disnaker ESDM Bali siap menerima perselisihan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Pawisata yang siap membongkar skandal pengusaha atau pihak manajemen hotel yang sudah berbuat curang.

3bl-ik#4/2/2020

“Karena fakta di lapangan sebelum SE (Surat Edaran) ini dikeluarkan, beberapa pengusaha atau pihak manajemen hotel sudah berbuat curang kepada karyawannya. Sebab mereka sudah berencana untuk men-unpaid leave (cuti tidak dibayar – umumnya diminta oleh pekerja, red). Padahal banyak pekerja masih memiliki sisa liburnya, tapi diminta mengambil unpaid leave. Kalau di-unpaid leave kan berarti tidak dapat gaji, kalau tidak dapat gaji apa yang dipakai makan sehari-hari,” ucap Satyawira menyebutkan, padahal ada cara yang dilakukan lebih manusiawi dengan merumahkan pekerja dan pengusaha membayar upah pekerja dan ini sesuai Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Pada prinsipnya para pekerja harus mengerti akan situasi ini, tetapi pengusaha juga jangan mengambil keputusan sepihak yang dapat memperkeruh proses pemulihan bisnis akibat virus Covid-19. “Dapat dibayangkan kalau 500 ribu pekerja pariwisata di Bali kali 3 tidak dibayar gaji nya selama 1 (satu) minggu tidak ada uang lauk pauk, apa yang akan terjadi? mungkin lebih parah dari virus Corona, semoga itu tidak terjadi,” ucapnya. Tidak hanya itu saja Satyawira mengatakan, sebagai pekerja harus memiliki serikat pekerja di perusahaannya, agar terlindungi dan mempunyai nilai tawar ketika ada permasalahan seperti halnya dampak Covid-19. Sebab mereka punya Pengurus yang akan mewakili mereka dalam hak dan kepentingan mereka.

1bl-ik#8/3/2020

“Kami juga berharap Pemerintah memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak berserikat mengingat mereka tidak punya Pengurus Serikat Pekerja yang mewakili mereka,” harapnya, seraya menjelaskan, bagi Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP PAR) – SPSI Prov. Bali tidak boleh ada pihak yang merasa lebih menderita dari Covid-19, sehingga pihaknya meminta pemerintah mau mengadakan pertemuan Tripartit untuk bisa mencari solusi bersama agar perekonomian Bali cepat pulih dengan semangat menyelesaikan masalah tanpa masalah baru lagi. “Kami berharap pemerintah bisa mengadakan pertemuan Tripartit untuk mencari solusi memulihkan perekonomian di Bali,” pungkasnya. tra/ama

Advertisement