Connect with us

EKONOMI

Parlementaria: Ketua Dewan Fasilitasi Aksi Penolakan Pasar Jejaring di Giri Emas

Published

on

Singaraja, SINARTIMUR.com – Keberatan para pedagang kecil di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, terhadap kehadiran minimarket atau toko modern jejaring di kawasan itu direspon Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH.

Senin (19/4/2021) siang, Ketua DPRD Buleleng Supriatna didampingi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Sumardika, menfasilitasi dengan menghadrikan perwakilan pedagang kecil Giri Emas dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S. Sos.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Ketua DPRD Buleleng di lantai dua gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaaja, Bali itu, perwakilan pedagang Wayan Edi menyatakan bahwa mereka keberatan atas bedirinya toko modern bejejaring ini. Alasannya kehadiran toko modern itu dapat mematikan perkembangan para pelaku UMKM yang berada di sekitaran toko modern tersebut. “Untuk itu kami mewakili pedagang kecil Desa Giri emas memohon audiensi ke DPRD Buleleng untuk sekiranya dapat menemukan win-win solution,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PMPTSP Made Kuta menegaskan pendirian toko modern berjejaring tersebut tidak menyalahi aturan manapun. Sampai saat ini Dinas Perizinan belum mengeluarkan izin untuk toko tersebut dikarenakan masih adanya polemik di masyarakat.

Advertisement

“Sebenarnya kalau dari segi aturan toko ini tidak melanggar aturan manapun alias sudah sesuai, tapi karena masih ada masyarakat yang tidak setuju akan hal ini, makanya sampai saat ini kami belum keluarkan perijinannya,” tandas Kuta.

Kuta menyarankan kepada perwakilan masyarakat untuk merembugkan kembali ke Pemerintahan Desa Giri Emas agar nantinya ada kesepakatan dari desa bersangkutan terkait setuju atau tidaknya toko modern ini berdiri. Untuk saat ini Dinas PMPTSP fungsi hanya menyetujui ataupun menolak dan melengkapi berkas terkait perizinannya, ini disebabkan karena untuk sekarang ini pengeluaran izin dikelola langsung oleh lembaga OSS yang berada di BKPM Pusat.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum dikeluarkan perijinannya, maka nanti dari pusat langsung mengeluarkan sertifikat perijinan ini. Itu dari lembaga OSS yang berada di BKPM Pusat,” sebut Kuta lagi.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan Dewan sendiri tidak menghalangi orang untuk berinvestasi selama tidak ada aturan yang dilanggar. Dia juga menambahkan agar terutama di sisi masyarakat, perbekel dan desa adat agar ada komunikasi yang baik terlebih dahulu. Untuk itu Supriatna menyarankan kepada perwakilan masyarakat untuk mendiskusikan kembali ke desa agar menemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat itu sendiri maupun pihak terkait.

Advertisement

Supriatna juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya nanti pemerintah daerah bisa membuat peraturan untuk bagaimana toko-toko modern ini bisa bekerja sama dengan lembaga desa baik Bumdes ataupun Bumda sehingga nantinya ada asas manfaat untuk desa itu sendiri.

“Kami di lembaga DPRD ini tidak bisa melarang orang untuk berinvestasi selama tidak ada peraturan yang di langgar, namun tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perizinan bahwa pihaknya juga masih belum mengeluarkan izin toko tersebut dikarenakan masih ada polemik seperti ini di masyarakat, tapi kan tidak bisa didiamkan terus-terusan,” ujarnya. frs/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply