Connect with us

DAERAH

Meskipun Pandemi DPMP2TSP Tabanan Sumbang PAD Rp 2,7 Miliar

Published

on

Tabanan, JARRAKPOS.com – Meski kondisi ekonomi yang melemah ditengah pandemi Covid-19 ternyata sektor retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Tabanan masih mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Pada pertengahan tahun 2021 atau semester I pendapatan sektor perizinan dan penanaman modal menyumbang PAD sebesar Rp 2,7 Miliar. Meski nilai tersebut baru separo dari target yang sudah ditentukan sebesar 5,3 miliar pada tahun 2021. Kepala DPMP2TSP Kabupaten Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan capaian Rp 2,7 miliar tersebut berasal dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), Izin Trayek, izin tenaga kerja asing (IMTA) IMTA termasuk pula piutang IMB. Nilainya masing-masing izin IMB sebesar Rp 2,5 miliar lebih, piutang IMB Rp 115 juta lebih, izin trayek Rp 2,4 juta lebih dan IMTA Rp 134 juta.

“Nilai pendapatan dari retribusi ini sebenarnya jauh dari apa yang kami harapkan. Karena kami berpikir bahwa PAD ditengah pandemi pasti akan merosot lantaran kondisi ekonomi yang terpuruk terdampak Covid-19,” terangnya.

Dia menyebut capaian Rp 2,7 miliar PAD Tabanan lumayan tinggi jika dibandingkan dengan pada tahun 2020 lalu saat pertama kali Covid-19 muncul. Tahun 2020 lalu sektor retribusi hanya mampu menyumbang PAD 3,5 miliar. Sedangkan saat ini baru tengah semester tahun 2021 sudah 50 persen lebih atau separo dari target PAD yang ditentukan sebesar Rp 5,3 miliar.

Advertisement

“Jadi kami optimislah target Rp 5,3 miliar sektor perizinan mampu tercapai,” ungkapnya.

Dia menambahkan setengah semester tahun 2021 baru total perizinan yang diterbitkan sebanyak 319 baik itu izin IMB perumahan, trayek dan juga ditunjang juga dengan realisasi izin investasi usaha. Seperti industri, perdagangan dan akomodasi pariwisata.

“Tertinggi retribusi izin sebenarnya dari perumahan dan permohon tempat tinggal pribadi. Ada juga pembuaan izin usaha showroom mobil yang nilai IMB mencapai Rp 100 juta,” bebernya.

Sumerta Yasa menjelaskan, dalam perizinan jika mengacu pada aturan terbaru sejatinya bukan mengejar target PAD. Melainkan terfokus pada memberikan pelayanan kemudahan perizinan kepada masyarakat. karena itu tertuang dalam aturan PP Nomor. 6 Tahun 2021 tentang penyelanggaraan perizinan berusaha di daerah.

Advertisement

“Maka kalau bicara target apakah bisa terpenuhi atau tidak itu sifat fluktuasi. Ada tumbuh sektor usaha dan akan turun maka secara otomatis perizinan dan invetasi usaha mengikuti,” pungkasnya. tra/JP

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply