Connect with us

NEWS

Media Online Minta Maaf, Salah Beritakan Togar Terima Duit Kasus Penipuan Sudikerta

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Pihak Polda Bali berencana menyita salah satu aset Sudikerta berupa gedung kantor di Sanur yang dibeli seharga Rp5 miliar. Bahkan sempat beredar berita ada aliran dana Rp5 miliar itu diterima mantan kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. Namun ternyata berita itu tidak benar sebagaimana ditulis salah satu portal berita media online dalam pemberitaan klarifikasi atas kesalahan penulisan berita sebelumnya.

.

Dikatakan Togar, berita itu berjudul berjudul “Pengacara Togar Situmorang Tidak Terima Duit Terkait Kasus Penipuan Sudikerta,” redaksi media online ini memuat permohonan maaf atas kesalahan pemberitaan sebelumnya. Pada paragraf pertama berita perbaikan ini tertulis “Polisi membuka aliran dana kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Ada pembelian gedung senilai Rp5 miliar.”

Baca juga : Panglima Hukum Togar Situmorang Resmi Mundur Tangani Kasus Sudikerta

Lalu media online tersebut mengklarifikasi bahwa :(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: “Kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta mulai terkuak. Mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang rupanya ikut kecipratan duit Rp 5 miliar.” Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. Lalu meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya). Lalu menulis : “Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat (26/4) sejak pukul 09.30-12.30 Wita terkait dengan aliran dana,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (26/4/2019).

.

Pada paragraf selanjutnya ditulis: Hengky mengatakan dari pemeriksaan diketahui duit hasil penipuan Rp 149 miliar di antaranya digunakan untuk membeli gedung senilai Rp 5 miliar. Salah satu pihak yang menggunakan gedung itu adalah pengacara Togar Situmorang. Togar diperiksa terkait dengan ditempatinya gedung itu. Namun pihak Togar menegaskan sama sekali tak tahu menahu dan tak terkait soal pembelian gedung itu.

Baca juga : Togar Mengaku Kaget, Penangkapan Mantan Wakil Gubernur Bali Menjurus Politik

Advertisement

Lalu kembali diklarifikasi bahwa :(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: “Hengky mengatakan dari pemeriksaan diketahui duit hasil penipuan Rp 149 miliar juga mengalir ke Togar. Duit senilai Rp 5 miliar itu digunakan Togar untuk membeli bangunan yang digunakan sebagai kantor pengacara di kawasan by pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.” Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. Sekaligus meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya).

.

Atas permintaan maaf ini pihak Togar Situmorang & Associates enggan berkomentar banyak. Mereka hanya berharap pihak pers khususnya wartawan agar dapat menulis berita yang sebenarnya. rls/tim/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply