Connect with us

DAERAH

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mantan Ketua Golkar Bali Dijerat Pasal Pencucian Uang

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Berkas perkara Ketut Sudikerta, mantan orang nomer dua di Bali dinyatakan lengkap atau P-21. Padahal masa penahanan akan berakhirnya pada Kamis, 1 Agustus 2019 dimana sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan masa penahanan. Informasi berkas perkara Sudikerta yang dikirim penyidik ke Kejati Bali masih jauh dari yang diharapkan sehingga dikembalikan jaksa dengan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Direskrimsus Polda Bali. Bahkan informasi yang diperoleh, sebelum dinyatakan P-21, pihak Kejati Bali dipimpin oleh Wakajati menggelar ekspos perkara tersangka Sudikerta ini.

1b#Ik-19/7/2019

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Eko Hening Wardono mengakui, pihaknya tidak bisa berasumsi bahwa perkara dengan tersangka, Sudikerta sudah dinyatakan P-21. Ini karena sebagai Asintel, dirinya belum mendapat laporan dari bagian Pidana Umum (Pidum) bahwa perkaranya sudah P-21. Beberapa saat kemudian, jaksa Eddy Arta Wijaya dan Martinus Sulu yang menangani perkara penipuan dan penggelapan mantan orang nomor dua di Bali ini datang dan melaporkan perkembangan terakhir perkara ini. “Nah, ini baru ada kepastian dari jaksa bahwa perkara dengan tersangka, Drs. I Ketut Sudikerta sudah lengkap atau P-21,” paparnya.

Baca juga : Sampai Berani Keluarkan Dana Rp16,1 Miliar, Sutrisno Bongkar Keterlibatan Pasek Sandoz

Ia juga menjelaskan berdasarkan laporan dari tim teknis, yakni dari laporan jaksa atau JPU yang menangani, bahwa pada Senin (29/7/2019) dan berdasarkan surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap. Dalam berkas hasil expose tersebut, tersangka mantan Ketua Golkar Bali itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. “Jadi tertanggal 29 Juli 2019, terkait dengan penanganan perkara tersangka Drs. I Ketut Sudikerta sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani,” jelasnya lanjut mengatakan kedepan pihak kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggungjawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali.

1b#Bn-13/7/2019

Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat, 30 Nopember 2018 lalu. Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : BIPPLH Soroti Izin Palsu PT Karnival Bali Mandiri, DPMPTSP Badung Kebakaran Jenggot

Advertisement

Kasus tersebut berawal pada 2013 silam dimana PT Marindo Investama dibawah naungan Maspion Grup ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama membayar tanah tersebut seharga Rp 150 miliar pada 2013. Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. tim/net/ama