Connect with us

DAERAH

Mahasiswa Universitas Udayana Bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Bali

Published

on

DENPASAR(jarrakpos.com) – Senin tanggal 14 Maret 2022, Mahasiswa Universitas Udayana bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Tinggi Bali pada kegiatan NMCC (Nasional Mood Court Competition) MA (makamah Agung) XXIV 12-13 Februari 2022.
Kegiatan NMCC (National Mood Court Competition) MA (makamah Agung) dilaksanakan Setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asian Law Students Asiasion (ALSA) Nasional Chapter Indonesia, Kompetensi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional dengan adanya situasi pandemic covid 19 biasanya dilaksanakan secara offline sekarang dilaksanakan secara daring (semua kegiatannya dengan perekaman). Adapun Asian Law Students Asiasion (ALSA) nasional Chapter Indonesia Piala Mahkamah Agung XXIV yang diikuti oleh Mahasiswa Universitas Nasional yang ada di Indonesia. Dan salah satu mahasiswa-mahasiswi delegasi peserta adalah Universitas Udayana  yang merupakan Wakil Bali.
Mahasiswa UNUD meminta dukungan / pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan teknis dalam peradilan dari dimulai dari Penyusunan Berkas, menjadi Jaksa Penuntut Umum (membuat dakwaan, tuntutan dll), Hakim, Pengacara kemudian menjadi saksi, terdakwa, dan ahli serta perangkat persidangan, hingga bagaimana cara proses persidangan yang baik disesuaikan dengan KUHAP. Sehingga Kepala kejaksaan Tinggi bali menunjuk I Wayan Eka Widdyara, SH selaku Koordinator Kejaksaan Tinggi Bali untuk mendampingi mahasiswa UNUD. Pendampingan oleh Koordinator Kejati Bali dimulai sejak bulan Agustus tahun 2021 sampai dilaksanakan penilai oleh Juri pada tanggal 12-13 Februari 2022. Dalam Penilain yang dilakukan oleh Juri delegasi Fakultas Hukum Universitas Udayana meraih hasil sebagai Juara I NMCC MA.
Mahasiswa / Mahasiswi Unud menyampaikan Apresiasi atas dukungan kepala Kejaksaan Tinggi Bali selama ini, disela-sela kesibukan menjalankan tupoksinya ditambah dengan pemberikan pendampingan kepada Mahasiswa-mahasiswi sehingga dari pendampingan tersebut mereka lebih mengetahui dan mendalami terkait dengan system peradilan di Pengadilan.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply