Connect with us

EKONOMI

Legalitas Satgas BPR Karya Remaja Indramayu dan 2M Dana yang Terkumpul di Pertanyakan.

Published

on

 

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com – Masyarakat Indramayu khususnya para nasabah BPR Karya Remaja (BPR KR) yang menyimpan uang baik dalam bentuk tabungan maupun deposito meminta kepastian kepada bupati Indramayu Hj.Nina Agustina  selaku  KPM (Kuasa Pemegang Modal) kapan uang mereka yang tersimpan dapat segera di ambil untuk keperluan hidup mereka .
Beberapa kali langkah sudah ditempuh baik itu berdemo ke DPRD Indramayu maupun ke kantor Bupati Indramayu namun belum membuahkan hasil hanya janji dan janji belaka.
Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina selaku kepala daerahpun segera membentuk Satgas BPR KR yang diketuai Sekda Indramayu Rinto Waluyo (waktu masih menjabat) dengan ketua pelaksana/harian Kasatpol PP Teguh Budiarso dibantu sekertaris Iing (Kabid Perekonomian) dan anggota lainnya yang merupakan ASN di lingkungan Pemda Indramayu.

Saat ditemui diruangan Satgas BPR KR yang berada di dekat ruangan Ki Tinggil Sekda Indtamayu. Ketua pelaksan Teguh Budiarso (Jum’at 28/04/23) ” Satgas dibentuk atas Keputusan bupati Indramayu, alhamdulillah satgas telah berhasil mendata serta memanggil para kreditor yang bermasalah agar dapat mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut baik dari kreditor masyarakat, pengusaha dan ASN ” tegasnya.
” untuk perhari satgas berhasil mendapatkan dana berkisar Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000 dari hasil penanganan kepada kreditor yang bermasalah” lanjutnya.

Untuk lebih memperdalam dari pernyataan pelaksana satgas Teguh Budiarso jarrak post mencoba mengirimkan surat pertanyaan tertulis pada 13 Juni 2023 dengan no surat 037/6/PU-Red/V/2023 yang isi pertanyaannya:
1 Payung hukum pembuatan Satgas BPR KR
2.Penyelesaian kepada nasabag KR yang menyimpan uang.
3.Kenapa ASN yang meminjam dengan Jaminan Tukin (Tunjangan Kerja) harus segera dilunasi.
Namun sampai dengan saat berita ini ditulis tidak ada respon dan jawabannya.

Advertisement

Ketika menemui sekertaris satgas yang juga menjabat sebagai Kabag Perekonomian di Pemda Indramayu Iing perihal surat pertanyaan yang dikirimkan” nanti saya akan berkordinasi dengan ketua pelaksana satgas BPR KR untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena dirinya tidak punya wewenang dalam hal tersebut. Apalagi surat itu dikirim sudah cukup lama sekali” ujarnya.

Sementara itu salah seorang anggota DPRD Indramayu yang juga anggota komisi 2 saat ditemui pada tanggal 15 Juni 2023 di rapat paripurna pembacaan jawaban LKPJ bupati, Risman dari partai Golkar” dewan mendorong segera dilakukan langkah penyelamatan dan pengembalian dana simpanan masyarkat yang ada di BPR KR dengan cara melibatkan OJK dan LPS, jadi biarkan OJK dan LPS yang melakukan tindakan penyelamatan serta penyehatan BPR KR baru proses hukum ditempuh” tuturnya.

“Kalau memang Satgas telah memanggil kreditur yang bermasalah serta telah terkumpul dana dari usaha tersebut sekitar 1,6 – 2 M tolong cepat diserahkan ke BPR KR atau diserahkan kepada nasabah simpanan biar jumlah nasabah yang menyimpan uang juga merasa dihargai haknya jangan sampai disalah gunakan” tambah Risman.

” Sementara itu saat di temui kepala PLT. BPR KR Bambang tidak ada ditempat dengan alasan sibuk tetapi di terima oleh bagian Operasional yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang BPR KR Gabus Wetan Mr (bukan nama aslinya) ” bahwa saat ini pihak BPR KR sedang mengupayakan pengembalian dana simpanan nasabah dan itu berasal dari pada kreditor yang aktif/lancar pengembalian kreditnya, mengenal dana sebesar 2M yang terkumpul dari satgas dirinya beserta karyawan di sini tidak tahu menahu boleh jadi belum ada tanda terima penyerahanya ” tegarnya.

Advertisement

“Kalau pun ada penyetoran dari uang satgas dirinya sangat bersyukur ini akan sedikit mengurangi beban operasional, dan terus terang saja untuk mengurangi beban operasional perusahaan banyak karyawan yang dirumahkan” lanjut Mr.

Seharusnya kalau mau dibikin satgas itu harus melibatkan semua unsur jangan hanya dari unsur ASN Pemda saja, dan wewenang pengaturan dan pengelolaan BPR sendiri sudah di atur oleh peraturan Mentri Keuangan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta yang lebih penting lagi keadaan Bank ataupun BPR Paylit atau tidak itu berdasarkan keputusan Pengadilan negara tata usaha/niaga bukan ditentukan oleh KPM.

Timbul pertanyaan dari apa yang dilakukan oleh satgas BPR KR yang menurut pengakuan anggotanya sudah terkumpul sekitar 1,6 – 2 M dana yang ada dari para kreditor bermasalah lalu mau di apakan dan mau dikemanakan uang itu?
Cobalah berfikir bagaimana susahnya masyarakat menabung dan menyimpan uang tersebut. Alangkah bijaknya uang yang terkumpul diserahkan kembali pada nasabah tabungan dan biarkan BPR KR yang melakukannya sambil di pantau oleh satgas!!!!.****(Wahyu)*****

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply