Connect with us

DAERAH

Langgar PPKM Level 4, Satgas Bubarkan Pesta Pernikahan

Published

on

Nedan — jarrakpos – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9).

Pesta pernikahan yang digelar tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.

“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng.

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Advertisement

“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir. Hasilnya tidak ada yang terpapar Covid-19,” tuturnya.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.

“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan agar pesta pernikahan tidak boleh digelar di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk sementara waktu selama pelaksanaan PPKM. Namun akad nikah maupun pemberkatan masih boleh digelar dengan maksimal dihadiri 25 orang.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply