Connect with us

DAERAH

Ketum Partai Rakyat Arvindo Noviar Sebut Transgender Sudah legal Di Indonesia 

Published

on

JAKARTA. JARRAKPOS.com- Ketua umum Partai Rakyat Arvindo Noviar harapkan jangan ada tindakan kriminalisasi keberagaman gender terhadap pelaku LGBTQ.

Arvindo menyampaikan, siapapun yang mengkriminalisasi keberagaman gender adalah orang yang tidak memahami Pancasila.

Siapapun yang ingin mengkriminalisasi keberagaman gender pastilah tidak memahami Pancasila dan tidak memiliki rasa hayat sejarah!. “kicau Arvindo Noviar diakun twitter miliknya @arvindonoviar dilihat pada 2 Juni 2022.

Ia pun mengingatkan, pihaknya tak tak segan-segan akan menggungatnya berkali-kali jika ada yang mengkriminalisasi keberagaman LBGTQ dan keberagaman gender.

Advertisement

” Yang coba-coba kriminalisasi LGBTQ+ / keberagaman gender akan saya gugat berkali-kali,” tegasnya.

“Liberalisme (hanya) diizinkan di ruang,” sambungnya.

Arvindo menilai, Tidak perlu Ulama yang luas pandangannya terhadap Islam. Bahkan, kata dia, ustad yang mengharamkan wayang seperti Ust Khalid Basalamah saja akan mengakui bahwa Rasulullah itu terarabkan.

Tak hanya itu, Arvindo mengatakan, bahwa transgender sudah legal di Indonesia.

Advertisement

“Sesungguhnya tidak Quo. Transgender sudah legal di Indonesia. Tentunya dalam mengatur sistem bernegara harus melalui jalur negara. Melalui jalur politik,” ungkapnya.

Lebih jauh, iapun menyayangkan, para LGBTQ yang menjadi tokoh publik justru malah bungkam.

” Sayangnya Para LGBTQ+ yg menjadi tokoh publik memilih diam, kendati ancaman kriminalisasi kepada LGBTQ+ sudah di depan mata, “jelasnya.

” Setidaknya rakyat Indonesia mampu menghayati adagium “Bhinneka Tunggal Ika”, dengan tidak menstigma, diskriminasi, persekusi, terutama kriminalisasi keberagaman, “tandasnya.

Advertisement

Melansir dari CNN Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun, Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6). ***(Dnis)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply