Connect with us

NEWS

Gubernur Koster Ajak Krama Desa Adat “Nyejer Daksina” Selama Wabah Corona

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Pesatnya penyebaran Covid-19 di Bali semakin meningkat, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sepakat mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

1bl-bn#24/3/2020

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan kebijakan berupa keputusan Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor: 05/SK/MDA-ProvBali/III/2020 tersbut dikeluarkan tanggal 28 Maret 2020. Susunan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali juga dilengkapi struktur hingga berbagai bidang seperti Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Bidang Pencegahan dan Pengawasan, Bidang Logistik dan Bidang lain yang dianggap perlu.

Satgas Gotong Royong ini memiliki enam tugas yakni: Pertama, tugas utama untuk memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara niskala dan sakala. Kedua, menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai Pos Koordinasi SATGAS. Ketiga, mengkoordinasikan dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19.

1bl-ik#8/3/2020

“Tugas kedua secara niskala yakni dengan nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (30/3/2020).

Selanjutnya tugas ketiga dari Satgas Gotong Royong yakni secara skala atau nyata. Mengedepankan upaya pencegahan Civid-19 dwngan melaksabakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19. Mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang. Mendata Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar Bali atau luar negeri, yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Cobid-19.

1lb-ik#12/3/2020

“Tugas keempat hingga keenam yakni, mengarahkan Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP Covid-19 supaya melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan. Kelima, menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya. Keenam, Melaporkan Krama Desa Adat dan /atau Krama Tamiu dalam kategori ODP Covid-19 ke Puskesmas terdekat,” jelas Gubernur Koster.

Dalam membangun gotong royong sesama Krama Desa Adat, Satgat juga melakukan pendataan Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok. Sekaligus menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak Covid-19 guna meringankan beban hidup. Hingga upaya menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara sukarela untuk membantu Krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Goting Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Advertisement

3bl-ik#4/2/2020

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepala Desa/Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta pihak-pihak lain,” tutup Wayan Koster didampingi Bendesa Agung MDA Provibsi Bali, Ida Pangelingair Agung Putra Sukahet. tra/ama