Connect with us

DAERAH

Kajati Ade Turun Gunung Berkeliling Kunjungan Kerja, Memberikan Pengarahan Kepada Para Kajari

Published

on

KLUNGKUNG(jarrakpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan Kabag TU Kejati Bali melaksanakan kunjungan kerja di Kejari Klungkung, Rabu, 20 April 2022. Selain meninjau sarana prasarana di Kejari Klungkung, Kajati Bali memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pegawai Kejari Klungkung.

Dalam arahannya Kajati Bali meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung beserta jajaran untuk melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat Kabupaten Klungkung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Berikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga terdapat nilai lebih yang dirasakan oleh masyarakat dari Kejari Klungkung. Dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maka Kejari Klungkung akan terhindar dari keluhan pelayanan dari masyarakat. Selain itu Kajati mengingatkan bahwa Jaksa Agung RI meminta jajaran di daerah untuk berubah semakin baik. Hal ini harus diikuti oleh semua pegawai Kejari Klungkung, salah satunya dengan cara semua pegawai harus meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas diri masing-masing.

Kajati Bali juga meminta kepada seluruh pegawai Kejari Klungkung untuk menjaga sikap dan penampilan saat bekerja serta menjaga kebersihan Kantor Kejari Klungkung. Dalam berinteraksi dengan menggunakan media sosial, Kajati Bali mengingatkan arahan Jaksa Agung RI untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak memberikan dukungan atau komentar terhadap konten media sosial yang justru melemahkan Kejaksaan dan Pemerintah, sebaliknya agar Pegawai Kejari Klungkung mempublikasikan setiap kinerja Kejaksaan RI agar masyarakat semakin mengetahui kinerja Kejaksaan. (gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply