Connect with us

NEWS

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Diringkus Tim Tangkap Buronan Kejagung di Sleman, Yogyakarta

Published

on

Jarrakpos.com. Koruptor yang telah  buron akhirnya di ringkus oleh Tim Tangkap Buronan Kejagung, koruptor yang diciduk tersebut adalah tersangka tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) gaburngan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan tersangka PPT
mantan Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Hari ini Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34,
Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,
mantan Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Raja Ampat diamankan tim gabungan bersama Kejati Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Juniman Hutagaol,SH., MH melalui As Intel Rudy Hartono menjelaskan, bahwa pada Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek
Rp.6.500.000.000- (enam milyar lima ratus juta rupiah).

Advertisement

“Pada tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017”, tutur Rudy Hartono.

Lebih lanjut dijelaskan As Intel Kajati Papua Barat, setelah dilakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja
Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal
10 Oktober 2018 jo.

“Dikatakan Rudy Hartono, Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan Nomor: Print
613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama
Tersangka PPT” paparnya.

Sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT, namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

Advertisement

Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap
tersangka PPT.

“Melalui koordinasi dan negoslasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk
diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi
Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut” jelas Rudy Hartono.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“As Intel Kajati Papua Barat mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para
buronan” tandas Rudy Hartono.(red /kur)

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply