Connect with us

HUKUM

Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan Agung Automall di PN Denpasar

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Babak baru gugatan perdata PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10X Denpasar selaku penggugat terhadap Agung Auto Mall dealer Mobil yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Denpasar selaku tergugat dan juga ACC Denpasar serta TAF Denpasar selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan perkara No.528/PDT.G/2020/PN DPS yang pada Rabu, 23 September 2020 yang disidangkan pukul 16.00 WITA.

1bl#bn-15/9/2020

Dihubungi via telepon, Sabtu (26/9/2020) Aryanto selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) menyampaikan bahwa terkait hak-hak perusahaannya dihadapan hukum sudah dikuasakan kepada Advokat, Togar Situmorang, SH., MH., MAP. “Untuk memperjuangkan pengembalian DP (Tanda Jadi) pembelian 25 unit mobil di dealer tersebut, dikarenakan proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh pihak kami menggunakan pembayaran transfer atau auto debet ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan Bilyet Giro dimuka selama masa tenor,” katanya.

Akibat terjadi ketidaksepakatan ini, sehingga proses kredit menjadi tidak valid dan berjalan sebagaimana yang diinginkan, maka Aryanto dengan itikad baik dan kesadaran sendiri telah mengembalikan mobil-mobil tersebut, dan juga telah menunjuk kuasa hukum, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., untuk memperjuangkan hak-haknya, yaitu DP yang telah ditransferkan kepada dealer tersebut, agar segera dikembalikan. “Selaku pemberi kuasa, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela kami, termasuk hari ini dengan memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang di kuasai dan digunakan oleh Agung Automall yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar sebagai dealer mobil untuk usaha bisnis tergugat tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan,” imbuhnya.

1bl#ik-15/9/2020

Dihubungi secara terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP., membenarkan pernyataan Aryanto, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) serta benar Sabtu (26/9/2020) Law Firm Togar Situmorang mewakili PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) mengajukan permohonan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan yang saat ini di kuasai oleh tergugat yang berada di Jl. Cokroaminoto Denpasar. “Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien kita. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” ungkap Togar Situmorang, SH., MH., MAP., sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik serta Calon Gubernur DKI tahun 2022.

Salah satunya sudah mengajukan sita jaminan dengan harapan semoga hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut dan apabila nanti putusannya sudah sesuai, maka tergugat pasti mau menyelesaikan kewajibannya. Apalagi dalam hal ini, Tergugat adalah suatu showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. “Artinya kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka sebagai Tergugat. Supaya tidak terus berkonflik dan berpolitik,” kata Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur itu. Apalagi di dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti di dalam situasi pandemi Covid-19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah.

1bl#ik-11/9/2020

“Diharapkan pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini yang sebagai penggugat agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Sayangnya dari pihak Agung Auto Mall dealer Mobil yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Denpasar selaku tergugat dan juga ACC Denpasar serta TAF Denpasar selaku turut tergugat belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. tim/jmg/ksm

Advertisement
Continue Reading
Advertisement