Connect with us

NEWS

Implementasikan Kearifan Lokal Sad Kerthi, Gubernur Koster Resmi Tetapkan Dua Peraturan Baru

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali semakin memantapkan perwujudan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pada hari Kamis Pon, Landep, tanggal 19 Desember 2019, Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menetapkan lagi dua peraturan baru, yaitu Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Kedua peraturan yang baru ini merupakan implementasi dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Dikatakan, Perda Provinsi Bali tentang Sistem Pertanian Organik didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.

1bn-ik#17/12/2019

Mantan Anggota DPR RI tiga periode itu, menyebutkan meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup, sehingga muncul gerakan Back to Nature  sebagai trend baru yang meninggalkan penggunaan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis, dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian. “Dengan Sistem Pertanian Organik diharapkan kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena berkurangnya konsumsi makanan yang mengandung pestisida sehingga harapan hidup masyarakat akan lebih tinggi,” ujar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Baca juga : Surat Dukungan DPD RI dan Mendagri Turun, Gubernur Koster Genjot RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas Prolegnas

Sistem Pertanian Organik diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat, terutama Petani, untuk menyelenggarakan pertanian Organik sehingga jumlah Petani Pertanian Organik semakin banyak dan luas lahan Pertanian Organik pun semakin bertambah. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan dan memanfaat produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen, serta tidak merusak lingkungan. “Karena itu, Sistem Pertanian Organik diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, keadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” bener politisi asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

1bn-ik#19/12/2019

Dijelaskan, Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 39 Pasal, memuat materi pokok yang disusun secara sistematis, sebagai berikut: perencanaan Sistem Pertanian Organik, penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik, penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, budidaya Pertanian Organik, kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, pemberian insentif, Produk Organik asal pemasukan, pemasaran Produk Pertanian Organik, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan. Sementara itu, Pergub Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali, sebagai bagian dari implementasi jana kerthi (upaya untuk menjaga kualitas individu). Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali ini perlu dikembangkan dengan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Krama Bali karena merupakan warisan pengobatan leluhur Bali.

Baca juga : Untuk Memuliakan Aksara Bali, Penjelasan Penggunaan Aksara Bali di Atas Huruf Latin

Advertisement

“Pengobatan tradisional Bali telah berhasil mengantarkan masyarakat Bali menjadi manusia yang sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang harmonis antara diri (bhuana alit) dan lingkungannya (bhuana agung),” katanya seraya menjelaskan Peraturan Gubernur ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Penyehat Tradisional, Peng-usada, Tenaga Kesehatan, Klien/Pasien dan masyarakat dalam sistem penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang terstandar. Peraturan Gubernur ini terdiri atas 9 Bab dan 49 Pasal, yang mengatur mengenai: pelindungan dan pengembangan Pengobatan Tradisional Bali; pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali secara berjenjang oleh pemerintah daerah; penerapan, penelitian, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; peningkatan mutu penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; penjaminan keamanan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. tim/mas/ama