Connect with us

EKONOMI

Hari Terakhir Seluruh Samsat Buka Hingga Malam, Tahun 2020 Pemutihan Ditiadakan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Jelang masa berakhirnya pemutihan denda beserta bunga pajak kendaraan bermotor pada Jumat, 6 Desember 2019, Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha, SE.M.Si menyampaikan kepada para Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan waktu selama 3 hari ini untuk bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan. Sebab pemutihan pajak pada tahun 2020 sudah dipastikan ditiadakan alias tidak ada pemutihan pajak, bahkan ada kebijakan penertiban pajak kendaraan bermotor serentak yang terus dilakukan di 9 kabupaten/kota di Bali.

1bl/lm#2/12/2019

Lebih lanjut Santha menjelaskan, pihaknya akan gencar terus melakukan penertiban sedikitnya 3 kali dalam satu minggu dan razia kendaraan tersebut akan rutin dilakukan di tahun 2020. Tidak hanya itu saja, dengan sudah berlakunya Peraturan Kapolri (PerKap) No 5 terkait dengan aturan 5 plus 2, dimana 5 tahun perpanjangan plus 2 tahun dimana para WP tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya, maka kendaraan WP otomatis hangus atau dikeluarkan dari regident yang artinya kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong. “Saya sangat berharap kepada WP agar bisa memanfaatkan waktu pemutihan yang tersisa 3 hari kedepan ini, untuk segera bisa melunasi pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya di Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Baca juga : Program Tedun Banjar, Genjot Realisasi Target Pajak Kendaraan UPTD Samsat Klungkung

Santha juga mengungkapkan pencapaian target pemutihan pajak hingga Senin (2/12) dapat dilampui lebih dari 100 persen. Dilihat dari kendaraan yang ikut pemutihan pajak mencapai 310 ribu lebih kendaraan, dari 5 Agustus hingga 2 Desember dengan pendapatan mencapai Rp164 miliar lebih, padahal pihaknya menargetkan 118 ribu kendaraan dengan pendapatan hanya Rp63 miliar. Artinya dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pihaknya telah melampui target dari yang ditetapkan dengan komposisi kendaraan 18 persen lebih pada kendaraan roda empat, sisanya 81,86 persen pada kendaraan roda dua.

6bl#ik-26/11/2019

“Terlampuinya target pajak ini karena meningkatnya kinerja seluruh jajara Bapenda Bali bersama UPT Samsat se-Bali melakukan door to door yang tidak mengenal Sabtu maupun Minggu, ditambah lagi adanya razia gabungan, serta melakukan program Samsat Keliling (Samling) dan adanya Samsat ke rumah tinggal. Selain itu, UPT Samsat juga melakukan inovasi berupa Samsat Tedun Banjar, Samsat Malam Minggu dan Samsat juga melakukan kerjasama dengan Desa Pakraman,” paparnya. Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan WP menjelang berakhirnya pemutihan pajak kendaraan, KUPT Samsat Denpasar Putu Sudiana, SH mengatakan, pihaknya akan terus memberikan ekstra pelayanan, hingga malam hari dan akan terus juga berkoordinasi dengan Bank BPD Bali. “Jelang akhir pemutihan kita akan terus melayani WP sampai tuntas hingga sampai jam malam Samsat tetap buka,” tegasnya.

Baca juga : Nomer Plat Kendaraan Terancam Hangus, Target Pemutihan Samsat di Bali Meroket

Advertisement

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Bali, Rama Yudha sangat mengapresiasi para WP yang sudah melunasi pajak kendaraannya, sehingga pihaknya juga mengalami peningkatan hingga mencapai 10 persen penerimaan sumbangan wajib asuransi Jasa Raharja dengan adanya progam pemutihan tersebut. Dimana pada tahun lalu 2018 pihanya hanya mendapatkan Rp57 miliar dan di tahun 2019 mencapai Rp Rp63 miliar. “Dengan adanya program pemutihan pajak kami mengalami peningkatan hingga mencapai 10 persen penerimaan sumbangan wajib asuransi Jasa Raharja. Artinya dengan adanya peningkatan ini kami bisa menggunakan dana tersebut hingga per November 2019 mencapai Rp46 miliar kepada korban lakalantas,” terangnya. tra/ama