Connect with us

EKONOMI

Nomer Plat Kendaraan Terancam Hangus, Target Pemutihan Samsat di Bali Meroket

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Program Pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No.28 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapatkan respon positif dari masyarakat. Bahkan di bulan kedua hingga pada 30 Oktober 2019 tercatat lebih dari 225 ribu kendaraan penunggak pajak sudah bayar pajak. Sebelumnya target pemutihan yang berlangsung tiga bulan ini hanya menargetkan kendaraan yang menunggak pajak sekitar 118 ribu unit, sehingga jauh melampaui target.

6Bn#Ik-18/10/2019

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE.M.Si saat ditemuai Jumat (1/11/2019) mengatakan program pemutihan dimulai dari 5 Agustus dan akan berakhir hingga 6 Desember 2019. Dengan memasang target 118 ribu unit kendaraan dengan jumlah nilai pajak Rp63 miliar lebih. Tingginya antusias masyarakat memamfaatkan program kemudahan ini berdampak pada peningkatan target hingga 100 persen lebih. Per 30 Oktober tercatat 225 unit kendaraan yang menunggak pajak telah terbayarkan, dengan nilai pajak mencapai Rp166 miliar lebih.

Baca juga : Transport Online Harus Malu Gunakan Angkutan Plat Luar Bali

“Kita pasang target dalam pemutihan unit kendaraanya 118 ribu lebih dengan jumlah rupiahnya Rp63 miliar lebih. Adapun jumlah perolehan sampai dengan tanggal 30 Oktober jumlah pemutihan itu sebanyak 225 ribu unit lebih dengan nilai Rp116 miliar lebih. Artinya kalau kita melihat jumlah ini dibandingkan dengan target itu ada respon masyarakat yang sangat tinggi memamfaatkan program pemutihan. Saya sesungguhnya sangat berharap masyarakat wajib pajak yang kendaraan bermotor masih nunggak pajak agar kebijakan yang sangat strategis ini dimamfaatkan dengan baik. Karena masih ada sisa waktu hingga tanggal 6 Desember,” ujarnya menyerukan.

1Th/Ik-5/9/2019

Meningkatnya antusias masyarakat untuk membayar pajak juga dipastikan karena akan segera diberlakukannya Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dimana peraturan tersebut memberi ancaman bila STNK kadaluwarsa dua tahun maka nomor plat kendaraan akan dihapus alias hangus. Sehingga menurut Made Santha peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak sebagai langkah yang tepat, karena program pemutihan belum tentu akan ada di tahun 2020. Dari sisi pajak pihaknya juga akan tetap mengejar kendaraan yang tidak bayar pajak melalui Kantor Samsat se-Bali.

Baca juga : Razia Gabungan Serentak akan “Kandangkan” Kendaraan Tak Bayar Pajak

Advertisement

“Saya dari pajak daerah selaku Kepala Bapenda tetap menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang selama ini masih menunggak membayar pajak, mohon diselesaikan dan memamfaatkan kebijakan gubernur terkait pemutihan ini. Karena pumutihan ini memberikan keringanan yang sangat luar biasa karena diatur oleh undang-undang, satu dari sisi denda dan kedua tidak bayar bunga. Kalau seandainya tidak memamfaatkan kebijakan ini, siapa tau misalkan tahun ini atau tahun depan awal diberlakukan Perkab No.5 terkait masalah pembekuan kemudian tidak didaftarkan lagi ke regiden. Jadi masyarakat paling tidak banyak yang akan mau membayar,” ungkap mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini. eja/ama