Connect with us

HUKUM

Enam Pelaku Pembobol ATM, Dibekuk Petugas, Satu Orang di Lumpuhkan Timah Panas, Dalam Keterangan Pers Polda Bali.

Published

on

Denpasar.Jarrakpos.com. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, S.H., dengan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H., menggelar press rilis pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM, yang bertempat di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat (23/4/2021).

Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi, dan berdasarkan hasil interogasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih di kembangkan.

Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Dit Reskrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Pada hari kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung.

Advertisement

Salah satu pelaku yang merupakan residivis di tembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Untuk pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial GY(45th), DB(39th), AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunakan dalam melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plastik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : kurnia